Sengketa Pemilu Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Tasikmalaya, jurnalisme.info-
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang terkait Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi.

Pasangan Nomor Urut 2 tersebut mempertanyakan masa jabatan Ade Sugianto dengan alasan bahwa ia telah menjabat sebagai Bupati selama 2 periode, sehingga ia tidak memenuhi syarat untuk maju kembali.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa masa dan masa jabatan Ade Sugianto tidak melanggar aturan. 

KPU menjelaskan bahwa masa jabatan di hitung dari masa peresmian, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Masa jabatan pertama Ade Sugianto berlangsung dari tanggal 3 Desember 2018 hingga 21 Maret 2021 selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. 

Periode kedua berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2021.

Pihak terkait, Ade Sugianto dan Iiip Miftahul Aoz melalui pengacaranya, juga menekankan bahwa tidak ada masalah terkait masa dan masa jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, mereka menyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menekankan bahwa tidak ada laporan mengenai masalah periode dan ketentuan jabatan. 

Dari hasil pengawasan tersebut Bawaslu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dengan benar. 


Saat ini proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Keputusan akhir mengenai perselisihan ini akan di tentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh pihak terkait.

(Aceng)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال