Batubara,Jurnalisme -
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batubara Kaharudinsyah SH yang juga salah satu advokat dari Kantor Hukum Indometro Diketuai oleh Khairul Iman, S.H., diruangan kerjanya, mengatakan: Perpres Republik Indonesia Nomor : 59 tahun 2OI9 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, Selasa (31/12/2024).
Pangan khususnya beras adalah kebutuhan utama untuk rakyat indonesia yang berdasarkan data jumlah penduduk Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 282.477.584 jiwa.
Demi memenuhi kebutuhan pangan rakyat,Kepala Pemerintahan Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 59 tahun 2019 tentang alih fungsi sawah.
Sesuai pernyataan Presiden Prabowo yang baru-baru ini menyampaikan dan fokus terhadap Ketahanan Pangan dan Energi menjadi Skala Prioritas dalam pemerintahannya menuju lima tahun kedepan, terang Kaharudinsyah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 59 tahun 2019 tentang alih fungsi lahan persawahan.Tambah Kaharudinsyah
Bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi non sawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional
Bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden:
1, Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.
2. Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara.
3. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara.
Pemaparan kaharudinsyah, kepada awak media menyampaikan terkait ketahanan pangan sesuai Perpres Nomor 59, menurutnya bertujuan agar warga negara khususnya masyarakat Sumatera utara memahami Perpres Nomor 59 tahun 2019 dan mendukung program utama Presiden Prabowo terkait pangan, agar kita semua tidak kekurangan pangan dan juga turut memelihara persawahan sebagai sumber ketahanan pangan, bukan untuk dialih fungsikan, jelasnya.
(Salam Pranata)