Sampang, jurnalisme.info -
Asuransi kecelakaan diri penting untuk siswa SMK karena memberikan perlindungan atas berbagai risiko yang dapat terjadi akibat kecelakaan, seperti: Santunan kematian, Santunan cacat tetap, Penggantian biaya pengobatan dan perawatan
Asuransi kecelakaan diri dapat membantu meringankan beban finansial dan memberikan ketenangan bagi keluarga korban
Hari ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Sampang mengadakan acara sosialisasi dan pembekalan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) di aula sekolah, yang dihadiri para orang tua siswa, guru dan kepala sekolahdi Jl.Syamsul Arifin Sampang - Madura. Senin (6/1/2025)
Dalam acara tersebut diberikan arahan dan pentingnya PKL bagi siswa, juga agar para orangtua bisa memberikan support termasuk mengingatkan jangan sampai bolos dalam PKL
Drs. Mukani, MM selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Sampang menyampaikan,” kenapa siswa kita harus ada PKL? yaitu agar siswa sebelum lulus harus sudah punya pengalaman karena lulusan SMK memang harus siap kerja," ujarnya
"Mereka nantinya tidak kaget lagi saat memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, karena sebenarnya saat PKL mereka latihan mental selama berada disana," jelasnya
Dijelaskan juga dalam waktu dekat ini SMKN 2 Sampang juga akan mengadakan kunjungan industri selain PKL ke beberapa tempat seperti ke Malang
Ditanya soal pentingnya Asuransi Kecelakaan Diri Siswa beliau menjelaskan," selama mengikuti PKL tiap siswa dibekali polis asuransi, ibarat payung sebelum hujan, asuransi akan mengganti biaya yang timbul akibat kecelakaan meskipun kita tidak mengharapkan terjadinya klaim," tambahnya
Holis Harifi ST. M.Pd selaku Humas SMKN 2 Sampang , menyampaikan," Pengalaman PKL membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan kerja yang sesungguhnya, sehingga setelah lulus mereka tidak lagi merasa canggung atau terkejut dengan dinamika kerja profesional," terangnya
Manager Marketing Asuransi ARTARINDO Area Madura bapak R.Joko Maulana S.Pd dalam acara tersebut menjelaskan tentang apa manfaat asuransi kecelakaan bagi siswa SMKN 2 Sampang yaitu memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan
(Joko Maulana)