Lubuklinggau, jurnalisme.info -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan pada Rabu (8/1/2025) sore setelah Saharudin diduga menyelewengkan pengelolaan keuangan desa tahun 2020 dan 2021.
Saat keluar dari kantor kejaksaan, Saharudin terlihat menutupi wajahnya dengan sebuah buku cokelat. Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah penahanan karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan karena tersangka diduga mempengaruhi beberapa saksi, sehingga kami kesulitan memintai keterangan dan surat pernyataan. Meskipun ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, kami tetap melanjutkan karena hal ini penting untuk kelanjutan penyidikan,” ujar Anita.
Penyidikan kasus ini sempat terkendala karena banyak saksi yang hanya dapat dimintai keterangan pada hari tertentu, terutama saat tidak sedang bekerja di ladang atau sawah. Hingga kini, pihak kejaksaan baru berhasil memeriksa sekitar sepertiga dari total saksi.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 856 juta, dengan rincian Rp 403,8 juta pada 2020 dan Rp 452,2 juta pada 2021. Angka ini berpotensi bertambah karena belum semua saksi memberikan keterangan.
Tersangka diduga mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan aparatur lain dan tidak menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta anggaran untuk honor guru PAUD dan marbot masjid.
“Jika semua saksi memberikan keterangan, kerugian negara bisa mencapai hampir Rp 1 miliar. Untuk itu, penahanan ini penting agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan dari tersangka,” ujarnya.
(Benny Rahman)