Komplotan Pencuri Minimarket Palembang Dibekuk, Tiga Pelaku Perempuan Muda

 



Palembang (Jurnalisme.info) --- LSP/ Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh dari sembilan anggota komplotan pencuri minimarket yang beraksi di Palembang. Menariknya, tiga dari tujuh pelaku yang ditangkap adalah perempuan muda.


Ketujuh pelaku diketahui merupakan warga DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mereka telah melancarkan aksi pencurian di berbagai minimarket di Jabodetabek, Jambi, Riau, hingga Lampung. Dalam setiap aksinya, masing-masing anggota memiliki peran spesifik yang terorganisir dengan baik.


Agustinus Setiadi (44), Dessy Haumahu (49), dan Verena Judith (31) bertugas masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir. Sementara itu, Dewi Inayah (47) dan Tengku M Farhan (22) bertugas memantau situasi di luar toko. Adapun Ferio Stevanto (44) berperan sebagai sopir, dan Merycan Aldo Memah (37) bertugas memantau situasi di dalam toko.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan bahwa komplotan ini terakhir kali beraksi di sebuah minimarket di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, pada 29 Oktober 2024. "Dari total 9 pelaku, 7 telah ditangkap pada Desember 2024 di DKI Jakarta setelah tim kami mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil tersangka," ujar Indra, Kamis (9/1/2025).


Modus yang digunakan komplotan ini cukup sederhana namun efektif. Mereka berpura-pura sebagai pembeli dengan menanyakan harga barang kepada kasir, sementara anggota lainnya memantau situasi di luar toko dan mencuri barang-barang, lalu memasukkannya ke dalam tas.


"Barang-barang yang dicuri antara lain kosmetik dan barang lainnya yang memiliki nilai jual kembali. Kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai Rp 13,2 juta," tambah Indra.


Aksi komplotan ini terbongkar setelah penjaga toko mengecek rekaman CCTV dan menemukan bahwa sejumlah barang telah dicuri. Meski demikian, dalam setiap aksinya, para pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Mereka hanya memanfaatkan modus pengalihan perhatian dan belanja sebagai kedok.


Hingga kini, dua anggota komplotan lainnya masih berstatus buronan (DPO). Keduanya diketahui memiliki peran memasukkan barang curian ke dalam tas dan membawa barang tersebut ke mobil.


Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2501 EGY, tujuh unit ponsel milik tersangka, serta topi yang digunakan saat beraksi.


Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terorganisir bisa terjadi di mana saja, termasuk di minimarket yang sering dianggap aman. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka. (fk) 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال