Aceh Tamiang - Jurnalisme online | polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain di wilayah hukum polres setempat pada 29 Desember 2024 kemarin.
Dari pengungkapan, polisi berhasil mengamankan diduga narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram, dan satu orang terduga pelaku berinisial, M (34), warga Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengungkapkan, penangkapan pelaku melalui operasi penyamaran atau Undercover. "Jadi petugas menyamar seolah-olah akan membeli kokain dari tersangka," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro dalam keterangan pers, Selasa, 07/01/2025 menyebutkan, penangkapan pelaku sebelumnya berawal dari informasi yang didapat dari petugas Satnarkoba bahwa akan ada transaksi narkoba jenis kokain di daerah Desa Upah, Kecamatan Bendahara.
Selanjutnya, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. "Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba," katanya. Informasi menyebut, pelaku M akan mengantar narkoba jenis kokain dengan menggunakan sepeda motor metik merek Yamaha Fino BL 5984 UAD. Setelah terus melakukan komunikasi terhadap target, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku akhirnya muncul dengan ciri-ciri seperti yang disebut dengan mengendarai sepeda motor.
Tak ingin membuang waktu, M pun langsung disergap petugas dan melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pelaku. "Pelaku, sempat sedikit melakukan perlawanan. Karena kalah jumlah, ia pun akhirnya menyerah," katanya.
Dari pemeriksaan dilokasi, polisi berhasil menemukan satu buah kotak rokok Magnum filter warna hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus kecil berisi serbuk putih diduga narkotika kokain. Kata Kapolres, M mengaku satu bungkus kokain yang ditemukan ketika penggeledahan tersebut merupakan sampel dari dua bungkus kokain lainnya.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan membawa pelaku ke rumahnya. Benar saja, di rumah pelaku polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang diduga narkoba jenis kokain sebanyak dua bungkus besar. "Yang disembunyikan di dalam jirigen bekas oli berwarna merah," katanya. Ketika dilakukan introgasi kembali, M mengaku mendapatkan kokain tersebut dari temannya bernama Panjol, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara. "Dan terhadap Panjol sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya. Selain kokain sebanyak 2 kilogram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan satu unit Handphone.
Terhadap pelaku, kata Kapolres, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "Dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati, dan atau seumur hidup. Dengan denda Rp10 miliar rupiah," ujarnya.
Sumber: humas polres Aceh Tamiang