Binjai, jurnalisme.info -
Penandatanganan ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) apabila mendapat mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah.
Namun, aturan itu diduga dikangkangi oleh oknum PLT. Kepala Sekolah SD Negeri 023898 berinisial M, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Hal itu membuat beberapa orangtua murid yang sebelumnya anaknya mengenyam pendidikan di SD Negeri 023898 menjadi mengeluh. Sebab, ijazah tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar tersebut, ditandatangani oleh oknum PLT. Kepala Sekolah yang dimaksud.
"Kami pun jadi ragu. Karena sampai saat ini kepala sekolahnya belum definitif dan masih berstatus sebagai pelaksana tugas," ungkap salah seorang warga yang anaknya sebelumnya mengenyam pendidikan di SD Negeri 023898, serta meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (10/1).
Tidak hanya itu, sang sumber juga menunjukkan ijazah anaknya yang lulus di sekolah tersebut pada tahun 2024 dan ditandatangani oleh oknum PLT. Kepala Sekolah berinisial M.
"Apa dia (oknum Kepsek) sudah mendapat mandat khusus dari pejabat tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang. Sebab menurut kami, ada aturan atau ketentuan yang mengatur batasan tugas PLT. Kepala Sekolah dan itu tertuang dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Selanjutnya juga oleh peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud nomor 5 tahun 2020," beber sang sumber.
Guna memastikan hal tersebut, awak media pun melakukan konfirmasi via seluler kepada oknum PLT. Kepala Sekolah SD Negeri 023898. Namun, M malah tidak meresponnya dan terkesan buang badan dengan berdalih akan segera mengajar di sekolah tersebut ketika disoal terkait ijazah yang ditandatanganinya.
"Maaf, saya mau mengajar," ungkap M dengan singkat dan langsung mematikan selulernya.
Konfirmasi pun dilanjutkan awak media melalui chatting via WhatsApp dengan mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (BOSKIN) tahun 2024. Lagi-lagi, oknum Kepala Sekolah tersebut tidak membalasnya.
Sebab, beredar kabar adanya dugaan salah seorang guru honorer yang menerima gaji sebesar Rp. 400.000/bulan, akan tetapi di anggaran BOSKIN tertera nominal Rp. 500.000/bulan.