Kepala Disnaker Sumsel Terjerat OTT Terkait Kasus Pemerasan

Sumsel, jurnalisme.info -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel. Kejati Sumsel melakukan OTT atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan bahwa OTT berlangsung pada Kamis (9/1/2025). Sebelum melakukan OTT, Kejati Sumsel menerima laporan pengaduan dari masyarakat secara lisan. Dalam laporan itu disampaikan bahwa sering terjadi gratifikasi di Disnakertrans Sumsel. 


"Kepala Kejati Sumsel memerintahkan OTT kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini," ungkap Vanny saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/1/2025). 


Ia juga menjelaskan, Kejati Sumsel mengamankan dua orang tersangka, Yakni DM sebagai kepala Disnakertrans Sumsel dan AL sebagai staf pribadi kepala Disnakertrans Sumsel yang telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersebut selama 20 hari kedepan.


Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di dalam ruangan kepala Disnakertrans Sumsel  uang tunai  sebanyak Rp 39,2 juta di bawah meja kerja kepala Disnakertrans, kemudian uang tunai Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi milik kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75 juta, uang SGD sebanyak dua lembar pecahan SGD 10 dan SGD 1 di dalam mobil kepala Disnakertrans," kata Vanny. 


Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang terdiri atas alat komunikasi dan dokumen terkait lainnya. Tidak lama setelah itu, hasil penelusuran penyidik mendapati tas hitam berisi uang tunai pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 50 juta, 117 amplop yang dinomori dan masing-masing berisi Rp 1 juta, serta logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping.


Barang bukti lain yang juga diamankan oleh penyidik pasca OTT tersebut adalah satu keping logam mulia dengan berat 25 gram, tiga BPKB kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua, dan beberapa perhiasan berharga  di  dalam rumah pribadi milik kepala Disnakertrans.


Setelah itu total barang bukti yang diamankan sebanyak Rp 285,6 juta dan logam mulia dengan berat 125 gram. 


(Andika)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال