Palembang (Jurnalisme.info) ---- Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk (36), sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Luhfi, dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra.
Dengan memakai baju tahanan Polda Sumsel berwarna oranye, Datuk dihadirkan langsung dalam pres rilis dihadapan wartawan Sabtu (14/12/2024).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku Fadilla alias Datuk merupakan sopir dari orang tua teman korban yang sesama dokter muda yang bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang.
"Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban disebuah Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru. Diduga saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya hingga membuat pelaku yang diberada di TKP tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban,"kata Anwar.
Dikatakan Anwar, motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya.
"Pelaku ini memang diajak untuk mengantar oleh orang tua teman korban ke Cafe bertemu korban guna membicarakan jadwal piket anak majikannya. Pelaku ini sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir orang tua teman korban,"jelasnya.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti 1 buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban.
1 lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum; 1 buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE; 1 buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan;
1 buah baju korban saat mengalami penganiayaan.
"Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya apakah ada keterlibatan majikan pelaku karena untuk menetapkan tersangka penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti, kalau memang nanti ditemukan alat bukti yang mengarah kepada majikan pelaku dipastikan akan dijadikan tersangka juga,"terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pria berbaju merah pelaku pemukulan terhadap dokter coass RS Siti Fatimah yang viral di sosial media akhirnya mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Jumat (13/12/2024) pagi sekitar pukul 10.45 WIB.
Pelaku bernama Datuk tersebut diantar kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA dengan mengenakan baju kemeja lengan pendek baju biru langsung menjalani pemeriksaan diruang penyidik unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda.
Diketahui seorang dokter muda yang bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang babak belur setelah dianiaya oleh seorang pria berbaju merah yang diduga suruhan orang tua junior korban di salah satu Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Rabu (11/12/2024) kemarin.
Aksi pemukulan tersebut viral di sosial media, dalam video yang berdurasi 12 Detik tersebut korban yang masih mengenakan seragam dokter coass dipukuli seorang pria berbaju merah.
Pemicu pemukulan diduga tak terima anaknya mendapatkan tugas piket dihari libur Natal dan Tahun Baru.
Akibat pemukulan tersebut korban berinisial MLH mengalami luka memar dibagian wajah dan matanya merah korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang dan sudah dilakukan visum. (fk/**).