Tokoh Masyarakat Lubuk Sikaping Al Putra Laporkan Dugaan Penipuan Dokumen Calon Wakil Bupati Pasaman ke Polres Pasaman
Jurnalisme online.Lubuk Sikaping,04/12/2024.Al Putra Salah Seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Lubuk Sikaping Laporkan Anggit Kurniawan Nasution,S.Ikom,.M.Sc ke Polres Pasaman Atas Dugaan Penipuan Dokumen Syarat menjadi Pasangan Kepala Daerah/ wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman.
Al putra melaporkan Anggit Kurniawan Nasution ke Polres Pasaman di dasari Merasa di rugikan sebagai Masyarakat Yang lahir, tinggal dan hidup di Kabupaten Pasaman, mempunyai Calon Wakil Bupati Pasaman Seperti Anggit Kurniawan Nasution.
Al Putra mengatakan,Saat di konfirmasi oleh awak media jurnalisme online ," saudara Anggit Kurniawan Nasution di duga cacat secara hukum, karena tidak mengakui Pernah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 370/SK/HK/Vlll/2024/PN Jakarta Selatan, surat yang dimasukanya ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pasaman.
Padahal Saudara Anggit Kurniawan Nasution pernah di pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 339/WKPN.W10_U3/HK.01/XI/2024 terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara Pidana Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.jkt.Sel."
" Pada Tanggal 28 Agustus 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suheri,ST dan Anggit Kurniawan Nasution Mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pasaman dengan membawa kelengkapan Dokumen persyaratan."
Undang undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentan Perubahan kedua atas Undang undang No 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang Undang, Pasal 45 huruf 2 poin b nomor 2 Dokumen yang di masukan di duga cacat secara hukum, pungkas Al Putra.
Pada Tanggal 16 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan Surat keterangan Tidak pernah sebagai terpidana Nomor: 370/ SK/HK/VIII/2024/PN JKT.Sel.Pada Tanggal 20 November 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 membatalkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Saudara Anggit Kurniawan Nasution Nomor: 370/SK/HK/VIII/2024/PN JKT.Sel. kata Al Putra.
Ini sangat jelas adanya dugaan penipuan dokumen syarat pencalonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, pungkas Al Putra.
Dasar Hukum Saya melaporkan Anggit Kurniawan Nasution ke Polres Pasaman di dasari, UUD RI Nomor 10 Tahun 2016. UUD No 1Tahun 2014. Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/VIII/2024/PN Jkt.Sel. Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 339/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara Pidana Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.jkt.Sel. ungkap Al Putra.
Harapan Saya selaku putra Pasaman berharap kepada APH, melakukan Investigasi terhadap laporan ini.
Menindak lanjuti dugaan penipuan dokumen syarat calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Saudara Anggit Kurniawan Nasution. Menjerat atau mempidanakan Saudara Anggit Kurniawan Nasution sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku," pungkas Al Putra.
Anjasri