Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Dugaan Pelanggaran Kampanye, Sabar AS Denda Satu Juta Rupiah
Jurnalisme online.Pasaman,20/12/24.Proses persidangan dugaan pelanggaran kampanye Sabar AS yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang digelar pada tanggal 20 Desember 2024 akhirnya berakhir juga, dengan putusan pengadilan denda sebesar Satu juta rupiah.
Dalam konfrensi pers kuasa hukum Sabar AS yang terdiri dari Andreas Ronaldo, SH., MH, Taufiq Hidayat, SH., MH, Martias, S.Ag, Andrian, SH, Irwan, S.Hi, Trisno Marta Gegar Alamsyah, SH.,
Perwakilan kuasa hukum Andreas Ronaldo, SH.,MH.,menyampaikan, bahwa kita sangat apresiasi terhadap majelis hakim yang sudah memutus dengan seadil-adilnya dan satu hal lagi kita mewakili bapak Sabar AS sebagai terdakwa dalam perkara ini, beliau selalu taat pada aturan dan tidak sekalipun kesempatan yang tidak dihadiri beliau
Alhamdulillah beliau taat hukum dan hadir dengan jadwal yang sudah ditentukan majelis hakim dalam perkara ini" ,kata kuasa hukumnya
Terakhir disebutkan kuasa hukum Sabar AS berkaitan dengan putusan majelis hakim putusannya bukan merupakan pemidanaan melainkan denda yang sama - sama kita dengar pada saat pembacaan keputusan tadi.
(Anjasri)