Batubara, jurnalisme.info -
Pihak perusahaan PT Multimas Nabati Asahan tidak menghadiri sidang pertama dalam gugatan ganti rugi dugaan merusak dan menggarap tanah salah satu warga yang berada disekitar tanah perusahaan,komentar kuasa hukum : Biarkan saja,kalau bisa sampai selesai agar pengadilan mudah memutuskan dan juru sita langsung mengeksekusi (19/12).
PT Multimas Nabati Asahan terkesan sepele dengan panggilan Pengadilan Negeri Asahan,sehingga tidak menghadiri sidang pertama dalam gugatan ganti rugi atas tanah salah satu warga yang telah dirusaknya.
Pada sidang awal dihari Kamis tanggal 19 Desember 2024 ini pengadilan hanya mengecek administrasi semua penggugat dan tergugat beserta dengan kuasa hukumnya.
Suparmi sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Indometro yaitu Kaharudinsyah SH dan Zainul Arifin SHI berharap melalui hukum keadilan bisa ditegakkan.
Suparmi yang menjadi korban tanah garapan oleh perusahaan seperti Multimas ini,sangat menyayangkan sikap management Multimas yang terkesan sepele dan tidak menghiraukan pemerintah desa sebagai aparatur negara yang sebelumnya sudah berusaha memediasi namun tidak diindahkan dan mengulur waktu.
"Sebelum kita masuk ke ranah hukum,sudah berulang kali kita mendesak kepala desa agar segera memediasi perkara pengrusakan tanah saya yang dilakukan oleh pihak perusahaan,tapi sepertinya perusahaan mengabaikan dan terkesan mengulur waktu." Jelas Suparmi
"Ya karena kami merasa keluhan kami disepelekan dan diabaikan,maka kami pakai pengacaralah agar perkara kami bisa cepat selesai,dan pihak pengacara sudah memberi somasi namun tidak ada jawaban." Tambahnya
Terbukti pada sidang awal ini pihak perusahaan tidak sama sekali menunjukkan wajah mereka satupun sebagai perwakilan dipengadilan kemarin.