Batubara, jurnalisme.info -
PT Multimas Nabati Asahan atau MNA diadukan salah satu warga ke Polres Batubara (1/12).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Kaharudinsyah SH dan Zainul Arifin SHI dari kantor hukum indometro mendapat kuasa langsung dalam penanganan perkara kliennya yang diduga menjadi korban dalam pengrusakan dan penguasaan tanah salah satu warga yang berada disebelah dengan tanah PT MNA.
"Saat itu PT MNA sedang melakukan pengerukan,dan kebetulan tanah klien bersebelahan dengan tanah perusahaan tersebut." Ujar bang Zai.
"Sudah ada pembatas antara tanah perusahaan dengan tanah klien kita,namun anehnya bisa mereka tetap mengeruk tanah klien kita juga." Tambahnya.
"Jika dengan laporan ini, pihak PT MNA juga mengabaikan,maka kami akan juga menaikkan perkara ini dalam bentuk gugatan perdata dipengadilan." Tegasnya.
"Kami selaku kuasa hukum korban,akan mengumpulkan banyak lagi bukti dan tidak menutup kemungkinan akan menaikkan perkara lainnya seperti AMDAL,dll." Tegas bang Zai.