PT. DMS di Duga Kangkangi Undang-Undang Pemerintah Tentang Dampak Limbah dan Lingkungan Hidup



Tapanuli Tengah, jurnalisme.info -

Saat media jurnalisme.info mendapat  laporan dari Masyarakat Desa simpang Tiga lae Bingke kecamatan Sirandorung kabupaten tapanuli tengah.


Bahwa PT. DMS(Dalanta Marsada Sukses) yang berada di Desa simpang tiga lae Bingke kecamatan Sirandorung, kabupaten tapanuli tengah Sumatera Utara. 


Dalam wawancara Eksklusif dengan salah satu warga masyarakat Desa simpang tiga lae Bingke, "   Tanwir Naibaho" Yang lahanya terdampak langsung limbah pabrik PKS DMS(Dalanta Marsada sukses) yang berada di Desa simpang tiga lae Bingke kecamatan Sirandorung, air kami udah mulai Berbau, dan kalau kami ambil Air dari sumur, untuk air minum dan mandi udah mulai gatal-gatal, apa lagi musim hujan kolam penampungan limbah PT. DMS (Dalanta Marsada sukses ) ini melimpah ke sungai masyarakat Desa simpang tiga lae Bingke, serta padi Masyarakat Desa simpang tiga lae Bingke sudah mulai rusak akibat ulah PT. DMS (Dalanta Marsada sukses) . 


Sebenarnya kami masyarakat Desa simpang tiga lae Bingke apa lagi kami, yang terkena Dampak limbah pabrik PT. DMS sangat gerah dengan adanya limbah pabrik yang semeraut dan kami yakin PT. DMS (Dalanta Marsada sukses) di bekingi oleh Beberapa penguasa pemerintah Kabupaten yang lalu. 


Sebab kami masyarakat Desa simpang tiga lae Bingke, pernah mengadakan Demo tapi selalu tertutupi oleh oknum kepala Desa  setempat ,dan pihak kecamatan Sirandorung. 


Dan menurut Media jurnalisme. Info  PT. DMS. ( Dalanta Marsada sukses)Telah meng kangkangi Undang undang. 


1.undang undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) 

2.undang undang no. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

3.undang undang No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. 

4.Peraturan Pemerintah no. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3). 

5.Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas Air dan pengendalian Pencemaran Air. 


-Peraturan menteri lingkungan Hidup dan kehutanan ( LHK) No. 108 tahun 2017 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

-Peraturan menteri (LHK) no. 75 tahun 2019

-Peraturan Menteri (LHK) No. 3 tahun 2020.


Kami sebagai Masyarakat Desa simpang tiga lae Bingke berharap adanya media jurnalisme. Info yang turun langsung ke lapangan untuk memberitakan Dampak limbah pabrik PT. DMS(Dalanta Marsada sukses) yang selama ini tutup mata ke masyarakat Desa simpang tiga lae Bingke kecamatan Sirandorung kabupaten tapanuli tengah , agar pihak-pihak Pemerintah Provinsi Sumatera utara dan Menteri lingkungan Hidup menutup Perusahaan PT. DMS (Dalanta Marsada sukses) yang telah meng kangkangi Undang undang lingkungan hidup Yang ada di  Indonesia. 


(Hadirian Sihotang)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال