Palembang (Jurnalisme.info) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan peninjauan lapangan Parkside’s Hotel di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (24/12/2024).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang Isnaini Madani mengatakan, judul kegiatan kita agak keliru sebenarnya itu kegiatan bukan untuk membuka segel. Tetapi ini hasil rapat sebelumnya yang mengharuskan pihaknya harus cek lapangan dulu bersama OPD-OPD menyikapi surat permohonan dari pihak Parkside’s Hotel untuk memohon kiranya Pemkot dapat membuka segel.
" Kita menyikapi surat itu, kita rapat dua kali. Dan hasil rapat itu kita lihat benar apakah apa-apa yang diminta oleh OPD teknis terutama dinas Kebakaran dan Dinas perhubungan itu yang paling penting apakah sudah direspon oleh pihak terkait dalam hal ini Parkside’s Hotel.
Kita cek tadi, ada sebagian dipenuhi ada sebagian yang belum," ujarnya.
Ketika ditanya awak media terkait izin pembangunan dan izin lainnya apakah sudah memenuhi syarat, Isnadi Madani menuturkan, itu ada datanya di OPD teknis.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini belum dilakukan pembukaan segel. Segel dibuka, jika sudah memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan oleh OPD teknis. Jdi kita hadirkan owner bukan hanya manajemen hotel," katanya.
Lebih lanjut Isnaini menjelaskan, poin-poin yang harus dilakukan agar segel tersebut dibuka adalah terkait di OPD teknis. Namun yang terpenting adalah poin tentang pemadaman kebakaran, perparkiran itu yang menjadi poin penting. Karena itu berkaitan dengan keselamatan soal kebakaran itu berkaitan dengan nyawa, maka pihaknya meminta lakukan perbaikan.
"Karena segel belum dibuka jadi Parkside’s Hotel belum bisa menerima konsumen," tegasnya.
Ketika ditanya awak media terkait AMDAL, Isnaini menuturkan, itu ada di OPD teknis.
"Himbauan kepada pihak-pihak yang ingin membuka Hotel seperti bangunan publik harus memenuhi syarat, kelengkapan administrasi dan perhatikan terkait pemadaman kebakaran, perhatikan terkait per parkiran selain itu aspek administrasi. ini bisa jadi pembelajaran bagi yang lain," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kabid Keselamatan Dishub Palembang Harris menuturkan, pihaknya meminta revisi dokumen.
"Kita menunggu pihak hotel untuk mengajukan kembali. Amdal Lalin di dokumen dijelaskan apa saja yang perlu direvisi.Memang ada yang harus direvisi. soal pembukaan segel itu kita serahkan kepada Asisten II Pemkot Palembang," bebernya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak Parkside’s Hotel, Anton Nurdin mengatakan harapanny selaku dari pihak Hotel berharap segel ini dibuka. Karena kalau ada kekurangan hanya administrasi.
"Hanya butuh perbaikan saja. Kami harap segel segera dibuka oleh pihak eksekutif dan legislatif. Ini merupakan suatu insiden buruk kalau investasi yang besar akhirnya tidak berjalan . Untuk PAD kita bisa menyumbangkan karena ini hotel resmi. Jadi kalau beroperasional ada pajak operasional dan pajak makanan," paparnya
Selain itu sambung Anton Nurdin, karyawan juga banyak yang diakomodir.
" Kami meminta Pemkot Palembang untuk segera membuka segel ini. Untuk amdal Lalin kita sudah ada, hanya butuh revisi kita sudah siap membuat surat pernyataan. Untuk izin pembangunan tidak ada masalah. Untuk PBG kita tinggal bayar, mau membayar tapi terkendala oleh sistem yang rusak," tuturnya.
"Terkait izin dari pemadam kebakaran belum keluar karena itu ajukannya harus ada uji layak dari K3 yang dikeluarkan oleh Disnaker provinsi. Persoalan itu hanya perizinan kurang lengkap dan kita siap membuat surat pernyataan dan itu hanya administrasi Karena untuk secara teknis tidak ada masalah," tambah Anton.
Menurut Anton Nurdin, ini adalah investasi besar untuk menyumbang PAD.
"Nanti orang takut berinvestasi di Palembang. Pesan kita kepada Pemkot Palembang segera buka segel ini karena ini berkaitan dengan kepegawaian, PAd, dan nilai ekonomi akan semakin naik," tandasnya. (Fiki)