Mobil Pick-Up Terbakar, Diduga Membawa BBM Jenis Solar
Jurnalisme.info - Sebuah mobil pick-up jenis Futura terbakar hebat di sebuah lokasi yang belum diketahui pasti. Dalam sebuah unggahan di Facebook, terlihat jelas video mobil tersebut terbakar dengan kobaran api yang besar. Dalam video itu, tampak seseorang mencoba mengamankan beberapa barang yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Belum ada informasi resmi mengenai lokasi dan penyebab pasti kejadian tersebut. Namun, dugaan sementara mengarah pada praktik penyelundupan BBM yang dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait. Kejadian ini memunculkan perhatian masyarakat yang khawatir terhadap risiko keamanan dan pelanggaran hukum.
Kritikan tajam muncul terhadap praktik penyelundupan BBM, yang secara jelas melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang memperjualbelikan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana dan denda berat.
Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas, pelaku penyelundupan BBM dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa distribusi BBM diatur secara resmi demi keselamatan, kestabilan ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait distribusi atau penjualan BBM ilegal. Kasus kebakaran ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran BBM.
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut kasus ini untuk menemukan penyebab pasti kebakaran dan memastikan pelanggar hukum mendapatkan sanksi yang setimpal. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya berisiko membahayakan nyawa manusia, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi.
Tags
Berita Sorot