Klaten, jurnalisme.info -
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Klaten selama periode 30 Juli hingga 03 Oktober 2024, di gelar dalam Jumpa Pers dengan awak media oleh Polres Klaten ( 18/12/2024 ).
Polres Klaten dalam gelar Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kabupaten Klaten, selama periode 30 Juli hingga 03 Oktober 2024, tersebut di hadiri sejumlah awak media juga Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. ,di dampingi Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, dan Kasi Humas Iptu Nyoto.
Dimana di jelaskan dalam konferensi pers bahwa " Sejumlah barang bukti yang berhasil disita meliputi 23,25 gram sabu, 207,49 gram ganja, dan 1.586 butir pil berlogo Y, dan berhasil diamankan serta sebagian di gelar di lokasi konferensi pers di aula Polres Klaten, sebagain lagi masih di Lab guna penyelidikan lebih lanjut, " papar Kapolres Klaten.
Polres Klaten dalam operasi tersebut berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba periode Juli hingga Oktober 2024 dalam operasi tersebut, polisi mengamankan setidaknya 20 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, Selasa ( 08/10/2024 ).
Lebih lanjut "Selama periode 30 Juli 2024 sampai 03 Oktober 2024, kami mengungkap 15 kasus serta mengamankan 20 tersangka pengedar narkoba, kasus ini berhasil kita ungkap melalui penyelidikan intensif di beberapa lokasi di Klaten dan Wilayah Jawa Timur, sementara para tersangka, menurut polisi, di duga menggunakan metode jaringan terputus dalam menjalankan aksinya, di mana transaksi narkoba dilakukan secara daring, sebelum kemudian disepakati metode pengiriman barang, ini masih kaitannya dengan jaringan sindikat lokal, jadi kami tegaskan, para tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Jelasnya.
" Selain itu, Polisi juga mengidentifikasi bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, dan para tersangka menurut hasil pengembangan mendapat pasokan narkoba dari Jawa Timur, " papar AKP Hendro Satmoko.
Salah seorang pelaku saat ditanyakan oleh awak media mengatakan " Dari Jawa Timur, namun barang belum sempat diedarkan, saya sudah ditangkap polisi bersama barang bukti, menurut pengakuannya saat ditanyakan oleh awak media, per 1 kg Sabu Sabu dijual seharga 1 Juta pada sopir sopir truk, dan berapa kalangan karyawan pabrik," kata pelaku inisial R
"Tersangka kami amankan karena merupakan pengedar, bahkan ada empat orang yang merupakan residivis di kasus yang sama, bahkan salah satu tersangka berinisial R, telah dua kali dipenjara karena kasus serupa, mengakui bahwa ia mendapat ide menjual narkoba dari salah satu temannya, barang haram tersebut, menurut pengakuan R, berasal dari jaringan di Jawa Timur, jelas Kasat Narkoba.
Terpisah saat di wawancarai awak media Kapolres mengatakan " Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Kapolres.
" Polres Klaten dalam hal ini berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, AKBP Warsono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku narkoba, dan siap menindak tegas setiap upaya pengedaran barang haram tersebut, Polisi akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Klaten, pada operasi yang di gelar juga diamankan sebagian terduga pelaku yang masih berstatus pelajar " pungkas Kapolres Klaten.
( Pitut Saputra )