Muara Bungo, jurnalisme.info -
Indra Setiawan, SH.MH dari tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza, S.M., M.M - Maidani, S.E (JADI) menghargai langkah tim Dedy - Dayat yang menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kata Indra Setiawan, jika merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini gugatan mereka memenuhi syarat ambang batas untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika merujuk Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Jadi tidak tepat jika materi gugatan yang disampaikan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," katanya.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, mahkamah secara eksplisit menerangkan bahwa Pasal 286 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan penjelasannya secara tegas memberi kewenangan penanganan pelanggaran TSM kepada Bawaslu, bukan kepada MK.
Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan BAWASLU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif.
"Sehingga dapat disimpulkan penanganan pelanggaran TSM adalah ranah Bawaslu bukan MK, maka apabila Pihak Pemohon mengajukan gugatan ke MK dengan dalil TSM sedangkan Pemohon tidak membuat laporan pelanggaran TSM dibawaslu dan/atau laporan tidak terbukti maka gugatan ke MK akan menjadi sia-sia," katanya.
Indra juga menjelaskan Terstuktur adalah kolaborasi antara pejabat pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU dan jajaran dibawahnya) melakukan kecurangan dalam menyelenggarakan pemilu secara kolektif.
Sedangkan sistematis merupakan suatu pelanggaran yang terencana tersusun secara matang, dan rapi. Terakhir Masif ialah pelanggaran dapat meluas dan memiliki implikasi yang berpengaruh besar terhadap hasil pemilu.
"Ketiga unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif untuk dapat menyebutkan pelanggaran TSM. Jika melihat Pilkada lalu tidak satupun dari satu unsur ini yang terbukti dan diproses oleh Bawaslu Bungo," tutupnya.
(Firman)