Manado, jurnalisme.info -
Kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 03, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut (Imba-Ivan) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado membatalkan kemenangan paslon nomor urut 01, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) dalam Pilkada 2024.
Mereka menuntut Bawaslu mendiskualifikasi pencalonan AA-RS karena sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Tim hukum paslon Imba-Ivan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Kota Manado, Selasa (3/12/2024). Mereka membawa sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran TSM itu.
Ketua Harian Golkar Manado Oktavian Walintukan selaku ketua bidang kampanye kubu Imba-Ivan menyebut, bukti-bukti pelanggaran mereka peroleh dari masyarakat.
"Kami ingin pihak Bawaslu memproses temuan-temuan ini karena ini TMS," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada Rabu (27/11) seusai pemungutan suara. Tim kemudian mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan itu pada Senin (3/12/2024).
Sejumlah pelanggaran yang mereka laporkan di antaranya kegiatan pasar murah di seluruh rumah ibadah di Manado.
Juga pemberian uang (money politics) saat masa kampanye dan masa tenang. Juga pembagian ribuan vocer di Perumahan Griya Paniki Indah. Serta politik uang dan modus dapur pasar umum.
(Edward.H)