Muara Bungo, jurnalisme.info -
Pernyataan Saksi Tim 01 Dedy - Dayat bernama Irza Puandi Lubis yang menyatakan salah satu pemilih di TPS 3 Dusun Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan yang telah meninggal dunia ikut mencoblos pada Pilkada 27 November kemarin berbuntut panjang.
Depi Pebri, cucu nenek Saujah, orang disebut telah meninggal dunia oleh saksi Tim Dedy-Dayat melaporkan dugaan pencemaran nama baik neneknya ke Reskrim Polres Bungo, Rabu (04/12/2024).
Didampingi Tim Advokasi dan Hukum Jumiwan - Maidani (JADI), Depi Pebri mendatangi Mapolres Bungo guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu.
"Kami sebagai cucu tentu sangat tidak senang dengan pernyataan Saksi Tim Dedy-Dayat yang menyebutkan nenek kami bernama Saujah telah meninggal dunia namun tetap mencoblos juga di TPS 3 Dusun Tanjung Belit," ungkap Depi Pebri.
"Padahal nenek kami walaupun sudah tua namun alhamdulillah sampai saat ini masih sehat wal'afiat. Makanya hari ini kami laporkan saksi tim 01 itu ke Polisi," tukas Depi.
Ia berharap laporan ini bisa secepatnya diproses oleh pihak kepolisian agar bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak sembarang dalam berucap.
Diketahui sebelumnya Saksi dari Paslon Dedy-Dayat, Irza Puandi Lubis, memicu kontroversi setelah menyatakan bahwa seorang warga bernama nenek Saujah, yang disebut-sebut telah meninggal dunia, tetap memberikan suara di TPS 03, Dusun Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat rapat pleno tingkat kabupaten dan langsung memancing reaksi keras dari keluarga nenek Saujah yang memastikan beliau masih hidup dan dalam kondisi sehat.
(Firman)