Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Ali Muda SH Anggota DPRD Sumatera Barat Gelar Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2020

Minggu, 01 Desember 2024 | Desember 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-01T15:21:59Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Ali Muda SH Anggota DPRD Sumatera Barat Gelar Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2020

Jurnalisme online.DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No.4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Minggu (1/12/2024) di Aula Kogusda Nagari Tarung -Tarung Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.


Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Alimuda, SH, Dinas Pertanian, Pangan dan Holtikultura Sumbar Walinagari Tarung -Tarung Selatan, ninik mamak, tokoh masyarakat, kelompok tani, masyarakat  dan awak media.


Narasumber dari Sosialisasi ini perwakilan dari Dinas Pertanian, Pangan dan Holtikutura Provinsi Sumbar Walinagari Tarung Tarung Selatan H. Muhammad Thamrin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Alimuda yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Perda ini.


Perda ini dibuat oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk mengatur lahan -lahan pangan supaya tidak terpakai untuk lahan pembangunan atau untuk lahan jalan yang mengakibatkan lahan kita menjadi sempit" ujarnya.


Ditambahkan Wali Nagari, kita sudah ada tokoh di Demokrat, Partai Demokrat sudah ada jalurnya dari kabupaten sampai kementeri,yakni Harisuddin anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Alimuda,SH DPRD Provinsi Sumbar, Mulyadi anggota DPR RI dan menterinya Agus Harimurti Yudhoyono.


Ada jalur kita mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi, pusat bahkan kementeri, ini harus kita pertahankan untuk membangun daerah kita Kabupaten Pasaman", tambahnya. 


Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Sumatera Barat Fraksi Demokrat Alimuda, SH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di Rao karena ini merupakan salah satu momentum saya bisa hadir bersilaturahim dengan bapak - bapak dan ibuk - ibuk secara khusus dengan masyarakat Tarung -Tarung di Kecamatan Rao.


Kemudian, pada momentum ini juga saya mengucapkan terimakasih kepada semua yang hadir disini, masyarakat kabupaten Pasaman pada umumnya atas seluruh partisipasi, usah, kerja keras termasuk doa yang disampaikan, berkat itulah Allah memberikan rezeki kepada saya untuk terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sumbar 


Saya mohon kepada kita semua atas amanah yang diberikan ini  bisa kita tunaikan, laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsi dan tugas yang melekat kepada saya.


Disebutkan Alimuda, mengenai Perda no 4 tahun 2020, ini adalah program nasional yang mengatur tentang persoalan ketahanan pangan nasional, secara program nasional ketahan pangan masyarakat Indonesia bisa terpenuhi, terakses kebutuhannya, aman, terjamin itu salah satu tanggung jawab program kita 


Bahagian dari itu  Bagaimana ketahanan pangan ini bisa terwujud, dan ketersediaan lahan, serta faktor - faktor yang membuat lahan pertanian menjadi kurang.


Ditambahkan Alimuda, Perda ini juga mengatur tentang persoalan lahan. Ini karena berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi seperti menjadi jalan, bangunan, jembatan, karena Alih fungsi lahan pertanian ini lah yang membuat lahan pangan kita tidak terpenuhi.


Selain itu dalam Perda in yang diatur adalah mengenai persoalan lahannya, karena lahan yang tersedia hari ini kedepan semakin berkurang dan akhirnya habis.


Saya  berkomitmen, bahwa sektor pertanian kita ini tetap bertahan dan berlanjut untuk masa - masa yang akan datang.


Anggota DPRD Provinsi Sumbar ini berharap agar 

agar masyarakat yang hadir dapat menerima dan  menyerap pemaparan yang disampaikan Dinas Pertanian, Pangan dan Holtikutura Sumbar       

( Anjasri)

×
Berita Terbaru Update