Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Aktivis Takalar Laporkan 8 PPATS Kecamatan di Kejari Takalar Atas Temuan BPKP Rp 1.7 Milyar

Rabu, 18 Desember 2024 | Desember 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-18T07:50:42Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
 Aktivis Takalar Laporkan 8 PPATS Kecamatan di Kejari Takalar Atas Temuan BPKP Rp 1.7 Milyar
Jurnalisme.info l Takalar,Sulsel  - Salah Satu Aktivis Takalar Arsyadleo Laporkan Dugaan yang merugikan uang Negara di kejaksaan Negeri Takalar, Rabu 17 Desember 2024

Dugaan yang merugikan uang Negara Tersebut atas Dasar temuan Pemeriksaan Keuangan BPK perwakilan Provinsi Sulawesi pada tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti sampai sekarang.

Dimana Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan beberapa Notaris atas Sanksi Administrasi penertiban Akta 
yang belum diberlakukan mencapai Rp 1.762.500.000,00.

Menurut Arsyadleo, bahwa Temuan Rp.1.7 milyar lebih untuk sebagai pemasukan Pendapatan Daerah (PAD), namun PPATS dan beberapa Notaris dalam transaksi atas Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu sebesar 5% (lima persen)

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

" Ini yang tidak dilakukan PPATS dan beberapa Notaris atas melakukan penertiban Akta, sehingga jadi Temuan BPK". Ungkap Arsyadleo 

Kami dari Aktivis berharap Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan penyelidikan untuk menyelamatkan uang Negara sebesar Rp.1,7 Milyar lebih.
( Bersambung).....
×
Berita Terbaru Update