PALEMBANG |JURNALISME.INFO --- Merasa kehormatannya telah telah diserang di media sosial (Medsos), oleh pemilik akun medsos berinisial N, Achmad Fuadi Irawan yang akrab disapa Adi. BGP, didampingi Kuasa hukumnya M. Sanusi SH dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Paralegal Palembang, menggelar Konfrensi Pers di RM Pempek Candy Anugerah Palembang,(31/12/2024).
Dihadapan awak media Adi BGP, menceritakan, "awalnya saya hanya berkomentar di medsos perihal berita yang sedang Viral, masalah perselingkuhan oknum pejabat sumsel dengan berkata "sabar bae dek jangan emosi, nasehati bae kalau kenal dengan mba (pelakor) itu, lebih baik pertahankan rumah tangga daripada nanti diambil pelakor nanti jadi rugi kalau benar selingkuh",
Setelah itu, N melakukan penyerangan kehormatan saya, dengan memposting di medsos dan mengambil foto saya bersama salah kepala daerah di sumsel tanpa seizin saya dengan caption "Oh kawan kapolres ya".
Setelah memposting foto tanpa izin N, kemudian menghapus postingan tersebut Dengan postingan N tersebut yang menggiring opini bahwa kasus perselingkuhan oknum pejabat tersebut terhenti karna ada campur tangan saya.
Dengan itu, Adi BGP menghimbau kepada N untuk segera meminta maaf, karena telah sangat merugikan saya karena hingga saat ini belum adanya itikad baik.
Ditempat yang sama Sanusi selaku kuasa hukum Adi BGP Menyebut bahwa kasus ini masuk dalam pasal 27a UUD no. 1 tahun 2024 tentang perubahan UU ITE yang menyatakan setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan /nama baik orang lain melalui media sosial maka suatu dokumentasi yang diambil tanpa izin orang lain ditambah dengan kata yang memprovokasi akan dimasukan dalam UU ITE dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda 750 juta rupiah," ujarnya.
"Apabila N tidak melakukan permohonan maaf kepada klien kami dalam waktu 2x24 jam mulai hari ini, maka kita akan melakukan upaya hukum melalui somasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum / kepolisian RI", pungkasnya. (fk/Rz)