Jakarta Selatan, jurnalisme.info -
Sebuah toko yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan keras golongan G secara ilegal terungkap di Jalan Manunggalan No. 2, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Praktik ilegal ini dilakukan dengan kedok toko kosmetik dan menyasar berbagai kalangan, termasuk remaja di bawah usia 20 tahun.
Investigasi mengungkap bahwa toko tersebut menjual obat keras seperti tramadol, reklona, dan alprazolam tanpa resep dokter. Penjaga toko bahkan mengaku memberikan "uang koordinasi" kepada oknum aparat penegak hukum (APH) Polsek Pesanggrahan dan seorang wartawan berinisial "A". Dugaan adanya perlindungan dari oknum APH membuat aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa hambatan.
Bahaya dan Pelanggaran Hukum
Praktik semacam ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 197 dan 198, yang mengatur larangan distribusi obat keras tanpa izin. Pelaku dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Selain melanggar hukum, peredaran obat-obatan ilegal juga membawa dampak buruk bagi masyarakat. Penyalahgunaan obat keras sering dikaitkan dengan peningkatan angka kriminalitas, termasuk tawuran, perampokan, hingga kekerasan seksual.
Seruan Masyarakat
Tokoh masyarakat setempat, Anto, mendesak aparat untuk segera mengambil tindakan tegas. "Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merusak masa depan generasi muda tetapi juga meningkatkan angka kriminalitas," tegasnya.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak toko ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat segera bertindak demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
(Susanto)