Lebak, jurnalisme.info -
Kegiatan penambangan galian Tanah Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian tersebut selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
Tambang galian Ilegal Yang ada di Daerah mekarsari Kecamatan Rangkasbitung nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Ungkap bendahara umum DPD Ormas BB asep Awaludin,
“iya juga menjelaskan disetiap hari Mobil Sagede Gaban mondar – mandir hingga jalan desa semakin rusak dan Hancur, apalagi di musim hujan seperti sekarang ini.
Kepada pemerintah Pemkab Lebak dan Aparat Penegak Hukum Penegak Perda jangan tutup mata seakan tidak ada tindakan,” Tegas Ormas Badak Banten (BB) Asep kepada Media ini. Selasa 19 Nopember 2024.
Lanjut, Asep dalam penegasan Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Sekali lagi kami dari keluarga Ormas Badak Banten (BB) Sangat Berharap Kepada pemerintah Kabupaten Maupun Provinsi dari pihak Penegak hukum dan Penegak Perda harus menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian tanah Ilegal ini. Tuturnya
Kalau ini tidak ditindak oleh pihak pemerintah Penegak Perda dan Penegak hukum, maka kami dari Ormas Badak Banten Yang akan bertindak. Siap Aksi. Tutupnya
(Ahmad Khotib)