Medan, jurnalisme.info -
Saksi pelaku pencurian bernama M Rizky nyatakan bahwa Danu Wardana yang didakwa atas tindakan penadah tidak mengetahui asal muasal barang tersebut (08/11).
Sidang atas kasus terdakwa 480 Danu Wardhana kembali dibuka untuk umum pada Kamis (07/11),dan agenda persidangan pemeriksaan kali ini menghadirkan saksi pelaku pencurian gudang Herbisida,yaitu M Rizky dan rekan rekan.
M Rizky sebut saja MR yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara sebelumnya yaitu pencurian jenis pupuk dan herbisida disalah satu gudang dan toko herbisida,kali ini duduk sebagai saksi di Pengadilan Negeri kota Medan.
Kesaksian MR diharap bisa membuka tabir kebenaran,apakah Danu Wardana benar seorang penadah atau bukan?
Menurut MR,Danu Wardana sama sekali tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil dari pencurian dan Danu Wardana sudah berulang kali mempertanyakan asal muasal barang tersebut,namun MR tetap saja mengatakan bahwa barang tersebut berasal bukan dari hasil pencurian.
Tim Kuasa Hukum Danu Wardana atau sebut saja DW,yaitu Andro Oki SH MH,Kaharudinsyah SH dan Zainul Arifin SH,menyatakan pada persidangan kali ini sepertinya para hakim yang mengadili tidak independen dan tetap mencari celah bagaimana agar klien kita tetap dinyatakan bersalah.
Kaharudinsyah SH salah satu penasehat hukum Danu Wardana,mengatakan bahwa profesi tidak bekerja atau sebagai agen serta perantara dalam menjual produk apapun bukan berarti jadi alasan pemberatan atas perkara ini,klien kami sendiri selain menjual produk ini juga ada menjual beberapa produk lain didaerahnya, sehingga sangat tidak relevan dia dinyatakan bersalah nantinya hanya karena dia berprofesi sebagai seorang penjual lapangan,apalagi produk yang dijualnya adalah produk yang beredar dipasaran dan bukan produk khusus harus memiliki surat kepemilikan.
Selain itu Andro Oki SH MH mengatakan bahwa pada persidangan kali ini,hakim terkesan berpihak kepada penuntut umum serta mengesampingkan azas praduga tidak bersalah sebagaimana dalam KUHAP pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh dipertanyakan namun hakim selalu memberikan pertanyaan kepada saksi agar dapat menjerat terdakwa terlihat hakim tidak imparsial dan tidak memberikan peluang kepada kami para pengacara DW untuk bertanya,dengan terus membantah dan menyanggah semua pertanyaan pengacara dengan alasan tidak masuk dalam pokok perkara ini,sementara hakim sendiri bertanya dipokok perkara yang berbeda.
Kami penasehat hukum DW,akan melayangkan surat pengaduan offline dan online ke Komisi Yudisial dan badan pengawas hakim agar khusus memantau semua kerja hakim yang menangani perkara ini lebih independen dan memberi ruang kepada semua pihak tanpa dibatasi.
"Bahkan penekanan terhadap saksi dan terdakwa akan kami laporkan sebagai bentuk kesalahan dan persidangan juga."Tegas Andro Oki SH MH.