Palembang ( Jurnalisme.com) -- Rapat pembahasan Substansi RAPERDA Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Lubuk linggau tahun 2024 - 2044. Acara berlangsung di ruangan Mahameru Swarna Dwipa Palembang, Jumat (16-11-2024).
Dalam momen acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Sumatera selatan Drs. H Edward Candra, MH. Sekda kota Lubuk linggau Ir. H. Trisko Defriyansa, ST.M.Si.IPU, kepala Dinas PU Bina marga dan Tata ruang Provinsi sumsel, kepala Dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi sumsel, Kepala Dinas PSDA provinsi sumsel, kepala Dinas Kehutanan provinsi sumsel, kepala Dinas Perkebunan provinsi sumsel, kepala Dinas kelautan dan perikanan provinsi sumsel, kepala Dinas Perhubungan provinsi sumsel, kepala Dinas Perindustrian provinsi sumsel, kepala Dinas Pendidikan provinsi sumsel, kepala Dinas Pertanian TPH provinsi sumsel, kepala Dinas ESDM provinsi sumsel, kepala Dinas Kebudayaan dan pariwisata provinsi sumsel, kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi sumsel, kepala Dinas Lingkungan hidup dan pertanahan provinsi sumsel dan para tamu undangan lainya.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah provinsi Sumatera selatan Drs. H. Edward Candara, MH, menyampaikan "rencana tata ruang ini merupakan acuan di pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembanguan wilayah pada semua tingkatan tentunya, baik tingkatan provinsi dan kabupaten/kota.
"baik tata ruang regional atau secara nasional sebagai dasar dalam perumusan kebijakan. tentu ada tiga hal yang menjadi esensi dari RTRW ini yang pertama mengandung unsur pengaturan, maupun pengendalian zona " sudah jelas" nanti peruntukkannya, " Ujar sekda.
Lanjut sekda, yang kedua kaitan dalam keseimbangan dalam pembangunan ataupun keberlanjutan dalam pembangunan. Karna kita bukan hanya sekali ini saja, kedepannya kita harus memikirkan anak cucu kita. Kita wariskan kebaikan-kebaikan termasuk kondisi alam dan ekosistem yang baik.
"Maka proses pembangunan ini perlu di atur, tata dan peruntukannya jelas dan profesional. dan juga tidak kalah penting dalam penataan ruang ini adalah untuk mendorong pungsi sosial dan ekonomi dari wilayah yang ada disini atau tempat kita masing-masing. Sehingga pungsi-pungsi itu bisa dijalankan dan muaranya tetap untuk kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Edward.
RTRW ini memberikan arahan pembangunan yang bersifat spesial. Pemetaan disini jelas terinci dan berinteraksi pada keruangan sedangkan kalau rencana pembangunan ini merupakan pembangunan secara spesial. Dimana pengaturan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang, sehingga perlu pengaturan dalam perencanaan tata ruang wilayah. Pungkas sekda provinsi sumsel.
Dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris daerah kota Lubuk linggau Ir. H Trisko Defriyansa, ST. M.Si, IPU menyampaikan " tentunya kami jajaran pemerintahan kota Lubuk linggau, bahwa sampai tahap proses rekerda provinsi hari ini. Kita sampai proses penyusunan rakerda tata ruang ini, dari tahun 2018 lalu, " papar Trisko.
"Dulunya penyusunan tata ruang kota Lubuk linggau ini, tahun perencanaannya 20 tahun, 2018 sampai 2032. Namun kita tinjau ditahun 2018 mengingat dengan suatu kondisi perubahan perencanaan. Baik secara regional Sumatera selatan maupun kota Lubuk linggau,akhirnya dibutuhkan suatu revisi RTRW kota Lubuk linggau, "ucapnya.
Sehingga banyak tahapan yang kita lakukan mulai dari rekomendasi revisi, FGD dan konsultasi publik. Jangan sampai dua atau tiga tahun ini, lalu sampai ke tahap ini merupakan tahap ke sepuluh. Pembahasan rakerda tata ruang kota Lubuk linggau 2024-2044. Kami menyampaikan apresiasi kepada provinsi sumatera selatan yang telah memberikan fasilitas. Mudah-mudahan tadi sudah disampaikan sinkronisasi perencanaan antara provinsi Sumatera selatan dengan Kabupaten/kota, terutama kota Lubuk linggau telah terjadi sinkronisasi perencanaan, ungkap sekda Lubuk linggau. (fk).