Palembang | Jurnalisme.info -- Rapat pembahasan substansi RANPERDA rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Panukal Abab lematang ilir (PALI) tahun 2024-2044. Acara berlangsung di ballroom hotel swarna dwipa, pada hari senin (4-11-2024).
Dalam momen acara tersebut turut dihadiri PJ gubernur Sumatera Selatan Elen setiadi, SH. MSe yang diwakili oleh sekda provinsi Sumsel Drs.H Edward Candra,M.H, kepala Badan PUMBTR provinsi sumsel,Ir. M. Affandi, ST.M.Sc.IPU.Asean.Eng, kepala Dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi sumsel, Dinas PSDA provinsi sumsel, Dinas Kehutanan provinsi sumsel, Dinas perkebunan provinsi sumsel, Dinas kelautan dan perikanan provinsi sumsel, Dinas perhubungan provinsi sumsel, Dinas perindustrian provinsi sumsel, Dinas pendidikan Provinsi sumsel, ka. Dinas pertanian TPH provinsi sumsel, Dinas ESDM provinsi sumsel, Dinas Kebudayaan dan pariwisata provinsi sumsel dan para tamu undangan lainya.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah PALI, Kartika yanti, SH. M.H Menyampaikan " alhamdulillah, Saya mengucapkan Terima kasih sekali kepada pemerintah provinsi Sumatera selatan melalui Dinas Pekerjaan umum bina marga dan tata ruang provinsi sumsel. Yang telah memfasilitasi acara rapat pada hari ini, pembahasan tentang lintas sektor revisi RTRW kabupaten PALI tahun 2024-2044, Ujar sekda.
"Proses pembahasan RTRW ini,sudah dilaksanakan oleh kabupaten PALI dari tahun anggaran 2022 dimulai dengan melaksanakan peninjauan kembali terhadap perda no satu tahun 2018. Hingga keluarnya rekomendasi revisi kementerian Agraria dan tata ruang".
Pada tahun 2023 prosesnya dilanjutkan dengan menyusun materi teknis RTRW, berdasarkan dinamika prosesnya RTRW ini terus sinamis menyesuaikan perkembangan RTRW provinsi Sumatera Selatan. Semangat kami Dengan segala keterbatasan ingin segera menyelesaikan proses penyusunan dan akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah, ungkap sekda.
Disesi wawancara kepala Dinas PU Bina marga kabupaten PALI, Jeffran Azsyapputra,ST mengatakan, " hari ini kami memaparkan terkait sinkronisasi, apa yang kami rencanakan kedepan. Baik itu di OPD-OPD yang berkaitan sehingga kita akan mempermudah terkait investasi-investasi yang sudah di ajukan oleh perusahaan-perusahaan atau pihak ketiga. Ujarnya.
"Evaluasi RTRW inikan berlakunya 25 tahun kedepan dan hari kita melakukan peninjauan kembali terhadap apa yang sudah menjadi rencana sebelumnya. Untuk investor-investor yang mungkin terkait lokasi-lokasi yang saat ini, kami akan mengevaluasi yang terkait berbatasan atau yang tumpang tindih dengan yang lain, itu akan kami berikan arahan segera lakukan perbaikan-perbaikan", ungkap Jeffran.
Untuk langkah-langkah kedepannya, kita akan melakukan persetujuan di pansus dan kita akan melakukan persetujuan di pusat dan kita akan melakukan evaluasi kembali terhadap apa yang sudah kita bahas sekarang dan sebelumnya. Untuk prosesnya itu tidak bisa ditebak, karena ini sudah mendekati akhir tahun. Jadi kami tinggal menunggu jadwal dari pansus atau kementerian PU. Pungkasnya. (fk).