Sumedang, jurnalisme.info -
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) melaksanakan Konsultasi publik dan sosialisasi beserta musyawarah pengadaan tanah yang di peruntukan untuk akses jalan utama menuju TPSA Cijeruk,acara berlangsung di Aula Desa Cigendel,Kecamatan Pamulihan kabupaten Sumedang, Senin|23|November|2024
Kabid PERKIMTAN kabupaten Sumedang,Dian Herdiana mengatakan "Pemkab Sumedang menganggarkan Rp 1 Miliar untuk uang muka ganti rugi pembebasan lahan dengan Luas lahan panjang 1,4 kilometer dan lebar 11 meter.
Beliau memberikan penjelasan terkait mekanisme pembebasan lahan warga bersumber,dari dana APBD Murni 2024 sebesar Rp.1 Miliar yang akan diberikan sebagai Uang muka Ganti rugi dan sisanya akan dilunasi sekitar bulan Januari dan Pebruari 2025.
Beliau menambahkan "para pemilik lahan yang terdiri dari 28 Orang,pemilik lahan pribadi berasal dari desa Cigendel.1 Orang pemilik lahan pribadi Dari Desa Suka sirna rasa. dan sisanya lahan milik kas Desa cijeruk,meskipun harga tanah belum di nilai, semua menyetujui tanahnya digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan menuju TPSA Cijeruk.
Kadus 2 Desa Cigendel menambahkan "Luas lahan pribadi milik 28 warga Desa Cigendel berkisar 5 hektar"ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan ganti rugi antara pihak warga terdampak dengan Pemkab Sumedang.
(Dadang)