Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polres Aceh Tamiang Gelar Konferensi Pers Terkait Terduga Pelaku Pembakaran Alat Berat Jenis Excavator

Rabu, 13 November 2024 | November 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-13T08:09:44Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Aceh Tamiang - jurnalisme online |  | Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh menggelar Konferensi Pers terkait menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku pembakaran alat berat jenis excavator, Rabu (13/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB. 


Ada pun acara Konferensi Pers tersebut bertempat dihalaman Polres Aceh Tamiang. 


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Kasi Humas Iptu Ismail Y, dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k, menjelaskan Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Baru,” 


" Peristiwa pembakaran tersebut dilakukan terduga AS dan MM pada tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, tepatnya di lokasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.


“Dibakarnya dengan mengunakan bensin yang ditaruh kedalam botol,” katanya.


Petugas yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan.


"Kita dapat laporan, ini menjadi atensi khusus kita dan Kapolsek Karang Baru bersama Tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku," kata Kapolres.


Lanjut, Kapolres pada tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.00. WIB, petugas berhasil menangkap MM, ditempat kerjanya.


"Kepada petugas MM mengaku perbuatannya dilakukan bersama AS, dan sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap juga," kata Kapolres lagi.


Lebih lanjut kata Kapolres, selain terduga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu uni sepeda motor merek Honda Supra X, satu unit handphone Samsung warna putih.


"Untuk modus nya, kata terduga pelaku dilatar belakangi kesal dan sakit hati, dikarenakan dijanjikan uang Rp 5 Juta oleh korban tapi tidak pernah ditempati,“ tambah Kapolres.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: humas polres Aceh Tamiang 

×
Berita Terbaru Update