Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal Beroperasi di Dusun Glandang Kedungsuren

Jumat, 01 November 2024 | November 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-01T03:49:08Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Kendal, jurnalisme.info -

Jumat, 01November 2024 - 0900 wib

Pemasangan kabel wifi di dusun sandang ke arah dusun glandang kedungsuren kecamatan Kaliwungu Selatan saat ini menjadi sorotan,bahwa telah di temukan adanya pelaku usaha Wifi yaitu PT.


GMDP (  Global Media Data Prima) dengan owner Agus Waluyo dan Ubaidi Menggunakan fasilitas tiang listrik milik PLN tanpa izin.


Menurut data yang dihimpun,  ada penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW yang diduga tidak memiliki izin beroperasi baik izin lingkungan di wilayah desa kedungsuren maupun izin dengan pihak PLN pemakaian tiang listrik untuk pemasangan kabel tersebut.


Seperti investigasi media ini di dusun glandang kedungsuren , Kecamatan Kaliwungu Selatan, tiang Wi-Fi jenis RT/RW yang dilengkapi dengan kabel terpasang di atas atap rumah seorang warga di desa itu.


Diduga penyedia jasa internet di dusun glandang kedungsuren ini milik Ketua RW dusun glandang Tohari diduga memiliki puluhan pelanggan yang beroperasi di sekitar dusun glandang dan sekitarnya.


Pantauan di lapangan, kabel internet diduga milik tohari di pasang dengan tiang milik PLN. Kabel WiFi tersebut juga terlihat menempel di kabel milik PLN serta ada tiang yang di pasang di tanah warga tanpa izin.


Kondisi ini menarik perhatian karena pelanggaran tersebut melibatkan penggunaan fasilitas tiang listrik PLN tanpa izin resmi. Dalam kaitannya dengan hukum, pelanggaran semacam ini tercakup dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999, khususnya Pasal 47, yang dapat mengenakan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.


Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup dan Keteknikan juga mengatur bahwa pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi harus mendapatkan persetujuan pemilik jaringan, dalam hal ini PLN.


Selain itu Tohari juga diduga ilegal menjual paket berlangganan  seperti harga penyedia internet yang sudah berizin seharga Rp 165 000.


Dengan ada nya temuan ini di harapkan ketegasan pihak kepala desa Kedungsuren Bapak Ustadin untuk menutup dan tidak memberikan izin agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari.


Widi

×
Berita Terbaru Update