Pengacara Nur Alam, Korban Penganiayaan, Minta PPA Polres Takalar Tangani Kasus Ini Secara Serius

Pengacara Nur Alam, Korban Penganiayaan, Minta PPA Polres Takalar Tangani Kasus Ini Secara Serius

Jurnalisme.info l Takalar - Kehadiran Asriandi, SH, bersama Muhammad Saleh, SH, yang tergabung dalam LBH Bawakaraeng, sebagai penasihat hukum korban, Nur Alam, seorang siswa SMAN 7 Takalar, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, kab Takalar provinsi Sulawesi Selatan di PPA Polres Takalar, Kamis (21/11/2024), bertujuan untuk mendampingi korban dalam memberikan keterangan serta mempertanyakan tindak lanjut penyidik Polres Takalar yang menangani kasus penganiayaan ini.

Asriandi dan Muhammad Saleh meminta agar pihak kepolisian, khususnya PPA Polres Takalar, menindaklanjuti kasus ini dengan lebih serius. Menurut mereka, pelaku pengeroyokan tidak hanya dua orang, melainkan empat orang. “Kami meminta kepada penyidik untuk segera mendalami kasus ini secara menyeluruh. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, terutama karena korban, Nur Alam, sempat pingsan di lokasi kejadian,” ujar Asriandi.

Sebagai penasihat hukum, mereka juga menegaskan pentingnya kelengkapan bukti, termasuk hasil visum dari RSUD Padjonga dan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian. Mereka berharap bukti-bukti ini dapat memperkuat proses penyidikan dan membawa pelaku ke jalur hukum yang tepat.

Terkait perkembangan kasus, beredar informasi bahwa setelah pelaporan, dua dari empat pelaku pengeroyokan sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan dengan status wajib lapor. Penasihat hukum korban mendesak penyidik untuk mengambil langkah yang lebih tegas, mengingat ancaman pidana atas tindak pengeroyokan ini cukup tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumawarwan, saat dihubungi Kamis (21/11/2024), menjelaskan bahwa penahanan terhadap pelaku baru bisa dilakukan setelah penetapan tersangka dan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Kami masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan peranan masing-masing pelaku dalam kasus ini,” ujar Iptu Sumawarwan
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال