Pidie Jaya – jurnalisme online | Dalam rangka memastikan transparansi dan integritas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di halaman Kantor KIP Pidie Jaya pada Selasa malam (26/11/2024) pukul 21.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat, Kawasopsda Polda Aceh Kombes Pol. Djoko Susilo, S.I.K., M.H., Pamatwil Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Sariman, Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Dandim 0102/Pidie yang diwakili Pabungdim Mayor CPL Hendriyanto, Kajari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., Ketua Panwaslih Pidie Jaya Tgk. Darwis, serta sejumlah tokoh penting lainnya.
Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos., menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengharuskan pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan sehari sebelum pemungutan suara.
Iskandar menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 5 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang rusak, serta 16 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, yang terdiri dari 13 lembar lebihk dan 3 lembar rusak.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KIP Pidie Jaya bersama Forkopimda untuk menjaga proses demokrasi yang jujur dan bersih. Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang tidak layak digunakan.
Masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Pilkada yang transparan dan akuntabel.
Sumber: humas polres Pidie jaya