Bolaang Mongondow Utara, jurnalisme.info –
Aktivis Bolmong Raya, Rahmat Mokoginta, atau yang akrab disapa Mat Abo', menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tuduhan tersebut saat ini telah masuk tahap pemeriksaan kedua di Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Bolmong Utara.
Mat Abo' yang dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP secara tegas membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menggelapkan barang atau menipu siapa pun. Semua sudah saya serahkan sesuai perjanjian. Saya ingin tahu, apa yang saya gelapkan dan siapa yang saya tipu?” ujar Mat Abo' dengan nada kesal saat diwawancarai.
Kronologi Kasus
1. Permintaan Bantuan Menebus Mobil
Pada Oktober 2021, Abdullah Patadjenu dan istrinya meminta bantuan Mat Abo' untuk menebus mobil Datsun Go Panca milik mereka yang digadaikan mereka kepada seorang rentenir di Desa Sumba, Kecamatan Bolangitang Timur, dengan nilai Rp 22 juta.
Kesepakatan dibuat bahwa :
a. Abdulah Patadjenu memberikan kuasa penuh kepada Mat Abo' untuk menebus mobil tersebut dengan cara apapun.
b. Abdulah Patadjenu dan istrinya telah sepakat akan memberikan kuasa kepada Mat Abo' untuk menggadaikan mobil tersebut di Bank Niaga Manado tanpa membuat surat perjanjian dengan dasar saling percaya.
c. jika Mat Abo' menebus mobil tersebut, kepemilikan mobil beralih kepadanya (Mat Abo' ) dengan syarat pembayaran tambahan Rp 35 juta setelah lunas pinjaman Mat Abo' dibank.
2. Pelunasan Utang
Pada November 2021, Mat Abo' meminjam Rp 27,4 juta dari seorang rentenir lain, Irham Yasin, untuk melunasi hutang Abdullah Patadjenu. Mobil tersebut kemudian dibawa ke rumah Irham Yasin di Desa Boroko sebagai jaminan sambil menunggu pencairan Mat Abo' dibank.
3. Pengurusan Dokumen Kendaraan
Mat Abo' mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak selama dua tahun. Ia juga mengajukan kredit ke Bank Niaga Manado atas kesepakatan bersama antara Mat Abo' dan Abdullah Patadjenu untuk mendapatkan dana pelunasan hutang kepada Irham Yasin
4. Pengajuan Kredit dan Pembayaran hutang.
Kredit sebesar Rp 34 juta berhasil dicairkan. Sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman kepada Irham Yasin.
5. Konflik dan Laporan Polisi
Pada Februari 2022, Abdullah Patadjenu meminta Mat Abo' membuat surat perjanjian untuk melunasi sisa harga mobil Rp 35 juta dengan batas waktu 22 Agustus 2022. Namun, Mat Abo' mengalami kendala karena ibu mertuanya jatuh sakit hingga koma, sehingga ia gagal memenuhi pembayaran tepat waktu. Abdullah kemudian melaporkan Mat Abo' ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Pembelaan Mat Abo'
Mat Abo' mengaku telah berupaya menyelesaikan sisa pembayaran, tetapi pelapor menolak menerima uang tersebut dan memilih membawa kasus ini ke pengadilan. "Niat saya hanya membantu, tetapi mengapa saya yang dikriminalisasi? Saya akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini," tegas Mat Abo'.
Polemik Hukum
Kasus ini mencerminkan kompleksitas persoalan hukum yang melibatkan perjanjian pribadi dengan dugaan pidana. Mat Abo' berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan mengedepankan asas keadilan tanpa intervensi pihak tertentu.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Bolmong Raya, dan menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana hukum diterapkan dalam sengketa berbasis perjanjian pribadi.