Bandung, jurnalisme.info -
Ruang tunggu wartawan yang ada di lingkungan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, bakal ditutup. Penutupan ruang tunggu wartawan itu disampaikan Humas PN Bandung Dalyusra kepada salah seorang wartawan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bandung Wahyu Iman Santoso.
Ruang tunggu wartawan yang lebih dari 25 tahun digunakan awak media dalam menjalankan liputan di lingkungan PN Bandung telah menjadi bagian penting dari aktivitas wartawan yang meliput berbagai kasus pengadilan.
Pengosongan ruang tunggu wartawan tersebut berdasarkan temuan Bawas MA, bahwa adanya ruang tunggu wartawan di PN Bandung, maka Bawas MA meminta kepada pihak PN Bandung menutup ruang tunggu wartawan alias ditiadakan, kata Dalyusra.
Sementara itu wartawan Pokja PN Bandung merasa heran atas rencana pengosongan ruang tunggu wartawan tersebut. "Saya meliput di sini sejak tahun 1999 dan ruang ini sudah kita gunakan untuk aktifitas liputan," ujar Suyono, salah seorang wartawan senior.
Menurut Suyono, Ruang Tunggu Wartawan ini digunakan sepengetahuan PN Bandung, bahkan Ketua MA Syarifudin saat menjabat KPN Bandung sering datang ke ruangan ini. "Pak Syarifudin sudah tahu ruang tunggu wartawan ini sejak dulu, bahkan ketika ia masih menjabat sebagai Kepala PN Bandung," katanya.
Para wartawan Pokja PN Bandung mempertanyakan alasan di balik keputusan penutupan tersebut. "Jika pengusiran ini berdasarkan temuan Bawas, patut dipertanyakan. Ada apa?" tambahnya.
Selama bertahun-tahun ruang tunggu wartawan digunakan, baru kali ini ada masalah, KPN KPN sebelumnya selalu memfasilitasi keberadaan ruangan tersebut akan tetapi setelah kepemimpinan KPN sekarang Wahyu Iman Santoso mulai muncul masalah.
Suyono mengajak seluruh wartawan khususnya wartawan Pokja PN Bandung agar tidak berkecil hati, "Tanpa ruang tunggu wartawan pun, tugas kita tetap bisa berjalan. Kita masih bisa melakukan peliputan jurnalistik di PN Bandung," imbuhnya.
(Dadang)