Tebing Tinggi, Jurnalisme.info -
Diduga memiliki narkotika jenis sabu sabu, pria asal Kabupaten Simalungun berinisial S (32) diamankan petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Sabtu (19/10/2024).
Pelaku diamankan dari Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mandailing Kota Tebing Tinggi, saat petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku ditangkap petugas saat berada dipinggir jalan, saat itu petugas merasa curiga akan gerak gerik pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan pada pakaian pelaku, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 1,60 gram dari tangan pelaku", jelas Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (23/10).
Lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia gunakan namun sebelum menggunakannya dia keburu ditangkap polisi.
"Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Begitu juga dengan Polres Tebing Tinggi akan mendalami kasus tersebut, untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi ", tutup Kasi Humas.
(AS/IY)