Tebing Tinggi, Jurnalisme.info -
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracth) di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Senin (21/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Muchsin, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Kompol Dr. Hendro Wibowo, S.T.P., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Hajar Widianto, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Polres Tebing Tinggi diantaranya Kapolsek Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H., Wakapolsek Iptu SPN. Siregar, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak, S.H., M.H., KBO Sat Narkoba Iptu JR. Pelawi, S.H., M.H., dan KBO Sat Intelkam Ipda Rinal Khair.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah 245,49 gram sabu sabu, 25,01 gram ganja, serta sejumlah alat hisap sabu (bong). "Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap", ucap Kapolres Tebing Tinggi.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dalam suasana tertib dan aman. Kapolres Tebing Tinggi mengapresiasi sinergi yang terjalin antara instansi penegak hukum di Kota Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berharap sinergitas antar aparatur penegak hukum dapat terus terjalin sehingga penegakan hukum di Kota Tebing Tinggi dapat berjalan maksimal", pungkas Kapolres.
(AS/IY)