Labura, jurnalisme.info -
Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi ( GMPD).Meminta badan pengawas pemilu kabupaten labuhan Batu Utara agar menyelesaikan sengketa pada Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aksi Demo itu berlangsung di depan kantor Bawaslu,Aek Kanopan pada tanggal 5/10/2024.
Pantauan awak media dalam aks itu Gerakan Peduli Masyarakat Demokrasi Labuhan Batu Utara yang dikawal langsung oleh kepolisian TNI dan juga satuan satpol PP berjalan dengan kondusif. Masyarakat yang melakukan aksi bebas mengeluarkan pendapat nya dengan menggunakan Pengeras Suara.
Pimpinan aksi Tagor Tampubolon dan Puluhan Masyarakat yang hadir saat itu menuntut dua Hal. yang pertama Masyarakat GMPD Meminta agar BAWASLU segera menyelesaikan permasalahan sengketa Pemilu dan yang kedua Masyarakat GMPD meminta agar BAWASLUKabupaten Labuhan Batu Utara. agar mendesak KPU Labura menetapkan paslon yang statusnya tidak memiliki syarat ( TMS ) menjadi memenuhi Syarat, ( MS ), agar tidak terjadi calon tunggal atau kotak kosong pada pilkada 2024 di Labuhan Batu Utara. Nanti .
Dilirik acuan para aksi Masyarakat GMPD tersebut Mengacu kepadapa, putusan MK No.60/ PUU-XXII Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Tahun 2024. Dan keputusan KPU No.10 tahun 2024 pasal 135 tentang perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Berdasarkan surat KPU 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pertanggal 11 September 2024 bahwa daerah yang mendapat permasalahan pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan penerimaan kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara.
"Ilham Hutabarat masyarakat yang. Ikut demo. saat itu mengatakan tanggapannya kepada awak media bahwa. " Aksi yang dilakukan para Masyarakat GMPD itu menuntut agar BAWASLU tegas dalam Berdemokrasi. di kabupaten labuhan batu utara ini , Agar BAWASLU Segera menyelesaikan permasalahan sengketa Pemilu yang ada di Kabupaten Labuhan Batu Utara sesuai dengan peraturan yang Ada.tegas ilham.
Tuntutan ini bentuknya positif yang mana tujuan agar Demokrasi yang ada di kabupaten labuhan batu Utara ini bisa hidup. Saya menduga sistim pemilu yang ada di kabupaten ini di kangkangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. artinya kita tidak mau kabupaten labuhan batu Utara kita seperti Ini. KPU telah membatalkan salah satu calon yang di usung oleh PDI.P, dan disini saya melihat mereka ingin memberitahukan kepada penyelenggara negara, tegakkanlah Demokrasi negara ini dengan baik, dengan adil, yang sesuai dengan hati, jujurlah menjadi penyelenggara ditahun 2024." pungkas Ilham Hutabarat dengan tegas.
Ketua BAWASLU Maruli Sitorus saat di konfirmasi oleh awak media, "Mengatakan bahwa, benar permasalahan sengketa pemilu itu memang ada," ujar Maruli setorus.
Pasangan calon Rijal dan Darno itu merupakan sengketa proses namanya di BAWASLU, terkait dengan tidak ditetapkannya mereka sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di labura. Nah mereka kemaren kalau gak salah tanggal 25 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Nah setelah memenuhi syarat. Syarat itu di Registrasi oleh KPU, lalu diadakan dulu mediasi mempertemukan kedua belah pihak, dilakukan musyawarah tertutup, jika tidak ditemukan kesepakatan dalam musawarah tersebut, maka Bawaslu akan mengadakan musyawarah terbuka. Dan menyikapi Hal aksi Damai hari ini saya sampaikan kepada kawan kawan, Bahwa BAWASLU akan kawal persidangan ini dengan keputusan yang seadil-adilnya." Sebut nya.
(Sukisno)