Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Dinilai Syarat Kejanggalan Polda Sumut di Desak Terbitkan SP3 Pada Kasus Ketua DPRD Madina

Selasa, 15 Oktober 2024 | Oktober 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-15T03:41:42Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Sumatera Utara, Mandailing Natal, Jurnalisme.info -

Dinilai sarat  kejanggalan dan terkesan dipaksakan, penyidik Polda Sumut didesak terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Kab Madina EEL sebagai tersangka.


"Kita mendesak penyidik Poldasu secara arif dan bijaksana bisa menerbitkan SP3 atas kasus hukum yang dinilai sarat dengan kejanggalan tsb" tegas Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM PD GPI (Gerakan Pemuda Islam) Kab Madina Abdul Majid Nasution dalam rilis pers diterima redaksi (13/10) di Panyabungan 


Disebutkan, lebih 9 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara EEL telah "bolak balek" dikembalikan jaksa peneliti kepada Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut karna dinilai belum lengkap secara formal dan materil. "Kita menilai bolak baleknya pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi Sumut menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda  masih dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat Ketua DPRD Madina EEL. Padahal kasus tsb telah sangat lama sekali, dan lebih 9 bulan sejak  ditetapkan sebagai tersangka" sebut Majid yang mantan Aktivis HMI Universitas Padjadjaran Bandung ini .


Dengan kondisi bukti yang masih P19 dan tidak ditemukan unsur pidana serta tidak lengkap secara formil dan materil untuk diajukan ke pengadilan, pihaknya mendukung kinerja Poldasu untuk lebih profesional dan proporsional segera menerbitkan SP3 kasus EEL tsb. 


 "Kita sangat mendukung Poldasu membongkar sindikat kisruh PPPK Kab Madina. Kita juga hakkul yakin, bahwa penyidik dapat bekerja secara profesional dan tidak akan meladeni "pesan titipan elit tertentu" atau  mempolitisasi kasus tsb dengan dramatis. Kinerja Polri untuk segera meng-SP3 kan kasus EEL, sangat ditunggu publik demi rasa keadilan dan kepastian hukum" tambahnya. 


 Ditambahkan, keputusan Polda Sumut  bila mengeluarkan SP3 kasus EEL bakal menjadi kemenangan bagi pejuang keadilan serta  kepercayaan publik akan makin tinggi kepada institusi Polri yang bermuara pada marwah kehormatan kepolisian akan makin meningkat di mata masyarakat.


"Dengan "legowo"nya penyidik mengakui bahwa berkasnya tidak lengkap kemudian dengan profesional segera mengeluarkan SP3,  kami fikir hal tsb  adalah kemenangan sebagian besar rakyat Madina khususnya bagi pejuang keadilan hukum dan tentunya marwah  kepolisian akan semakin   terhormat di mata masyarakat. Kita mendukung penyidik untuk menerbitkan SP3 kasus EEL ini" tambah Majid yang mantan Sekretaris Karang Taruna Kab Madina ini.


Namun pihaknya berharap, setelah SP3 kasus EEL diterbitkan, Polda Sumut dapat melanjutkan penyelidikan untuk menjerat "kelas kakap" dan aktor intelektual yang berperan sebagai "dalang" kisruh PPPK Kab Madina.


Ditempat terpisah, Ketua Gerakan Jitu Aktivis Mahasiswa (Gejam) Madina Awaluddin Lubis mendukung Poldasu untuk segera menerbitkan SP3 kasus yang menjerat Ketua DPRD Madina dengan menguraikan beberapa alasan logis kenapa Poldasu menerbitkan dan menerapkan SP3 kasus Ketua DPRD Kab Madina


Pertama, penyebab utama penetapan tersangka Ketua DPRD Madina atas kasus suap 580 juta yang menyeret 6 orang terdakwa seperti eks Kadis Pendidikan Madina, eks Kepala BKD Madina dkk masih  menyulut polemik dan kontroversi  publik. Bahkan ada indikasi penetapan tersangka tsb terkesan dipaksakan dan diwarnai kejanggalan serta sarat dugaan kepentingan politis ekses dari pertikaian elit Madina. 


Kedua, tutur Awaluddin bahwa DPRD secara institusi tidak memiliki hak, wewenang dan otoritas apapun dalam seleksi PPPK Kab Madina. "Secara regulasi, DPRD selaku lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengatur seleksi penerimaan PPPK. Tapi kewenangan tsb merupakan otoritas mutlak  dari pihak eksekutif yakni pemerintah Kab Madina. Jadi seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam kisruh PPPK ini adalah Bupati, Wabup dan Sekda. Apalagi para bawahan mereka seperti eks Kadis Pendidikan, eks Kepala BKD dkk telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan. Seharusnya yang perlu dikejar penyidik adalah dugaan keterlibatan Bupati, Wabup, Sekda dalam kisruh PPPK ini" ungkap Awal alumni UIN SU Medan ini.


Selanjutnya, awal kisruh PPPK Kab Madina bermula dari penilaian SKTT yang dinilai curang dan beraroma KKN. sedangkan SKTT itu merupakan kebijakan tidak populis dari Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution.


Alasan lain, DPRD secara institusi dinilai berani dan aspiratif  menerbitkan 3 butir rekomendasi hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang ditujukan kepada Pemkab Madina menyikapi demo ratusan guru korban kezaliman PPPK. Namun 3 point tsb rekomendasi DPRD tsb tidak pernah digubris dan tidak dilaksanakan oleh Bupati selaku penanggungjawab utama seleksi PPPK. "Penerbitan SP3 Kasus EEL sangat ditunggu masyarakat. Kita mendukung Polri untuk merealisasikan hal itu demi keadilan dan kepastian hukum" tutup Awal.


(Mulyadi)

×
Berita Terbaru Update