Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

UD Sumber Berkah Diduga Jual Harga Di luar Harga Het.

Sabtu, 21 September 2024 | September 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-21T03:11:42Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


UD Sumber Berkah Diduga Jual Pupuk di Luar Harga HET

Jurnalisme.info l Takalar(Sulsel) -  20 September 2024 – UD Sumber Berkah, sebuah usaha dagang yang berlokasi di Dusun Batunapara, Desa Panyangkalan, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga melakukan penjualan pupuk di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dugaan ini muncul setelah beberapa warga melaporkan adanya perbedaan harga signifikan pada pupuk yang mereka beli dibandingkan dengan harga resmi yang seharusnya berlaku.

Sejumlah petani di wilayah tersebut mengeluhkan kenaikan harga yang tidak wajar untuk pupuk subsidi yang sangat mereka butuhkan. Dalam keterangannya, salah satu petani mengatakan bahwa pupuk yang dijual oleh UD Sumber Berkah telah melampaui batas HET yang ditetapkan, sehingga memberatkan para petani dalam menjalankan aktivitas pertanian mereka. "Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang karena harga yang ditawarkan sudah tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Menurut regulasi pemerintah, harga pupuk bersubsidi telah diatur dengan ketat guna meringankan beban petani dalam meningkatkan produksi pertanian. Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan batas maksimum yang harus dipatuhi oleh semua penjual pupuk, baik grosir maupun pengecer. Dugaan pelanggaran ini jika terbukti, dapat mengakibatkan sanksi berat bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Saat di komfirmasi Awak media ini Pemilik UD Sumber Berkah (pengecer pupuk ) Yang akrab di sapa H. Boko mengatakan bahwa " saya menjual pupuk urea seharga : 125 000 dan poska :125.000 ujarnya."

Kasus dugaan penjualan pupuk di luar HET ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kestabilan harga di sektor pertanian, khususnya di wilayah Kabupaten Takalar yang mayoritas penduduknya adalah petani. Kenaikan harga pupuk yang tidak wajar dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan petani.

Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi petani sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang mengikuti aturan yang berlaku.( Husaini)

×
Berita Terbaru Update