Jambi, Merangin – Www. Jurnalisme.info - Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang lelaki dan dua paket sabu berhasil diamankan polisi di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Kamis (12/09/2024)
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy.,M.H, mengatakan jika kedua lelaki yang diamankan berinisial AD alias Ucok (54) dan PD (32). Ucok beralamat di sungai mas, sementara PD beralamat di biuku tanjung.
Aiptu Ruly menerangkan bahwasannya penangkapan ini, bermula Ketika adannya laporan dari masyarakat kepada tim macan polres merangin, tentang dugaan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah pematang kandis.
Berbekal informasi tersebut tim macan polres merangin langsung lakukan under cover buy, terhadap seorang laki – laki yang sudah di kantongi namanya, di sebuah pondok kayu ditengah kebun sawit Kel. Pematang Kandis,
“ Tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi . Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan kedua beserta barang bukti sebanyak 2 (dua) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,50 gram yang dipegang oleh lelaki berinisial PD, dan saat di introgasi mengaku barang tersebut milik saudara AD alias Ucok ”. Kata ruly
Kedua tersangka serta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut kasubsi penmas yang juga seorang dosen tersebut menjelaskan, para pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1),Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hasbi)