Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Roy : PT Cineka Melanggar Aturan Tidak Memasang Papan Plang Proyek di Areal Kerja

Sabtu, 07 September 2024 | September 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-07T14:09:22Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

jurnalisme.info -

Roy Sht adalah seorang Jurnalis yang bertugas di kabupaten Samosir. Setelah mendapati proyek PT CINEKA, dia (Roy) menilai bahwa pelaksanaan pelebaran jalan yang tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran. Samosir (6/9).


Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. “Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini Dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Roy kepada awak media.


Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, kata Roy, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.


“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ucapnya.


Menurutnya (Roy) dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.


“Seharusnya pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan betonisasi itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada,” ujarnya.


Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.“Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong,” ujarnya.


Sebagaimana diketahui, proyek pelebaran jalan di lingkungan Desa Hutagalung dan Desa Baneara Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, diketahui pengerjaanya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja ditutupi-tutupi.


Tidak hanya itu, Roy juga mengatakan pembangunan saluran air (Parit) yang di kerjakan PT CINEKA juga bobrok. "Kami datang kesana, kami lihat saluran yang di kerjakan itu tidak layak, karna itu masih dalam tahap pengerjaan, tapi saluran itu sudah hancur dan longsor". Ujarnya.


(Roy)

×
Berita Terbaru Update