Pekanbaru, jurnalisme.info -
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pada hari ini masih melakukan penggeledahan di beberapa di komplek kantor DPRD Riau, Rabu (11/9/2024). Semalam, Selasa (10/9/2024) proses penggeledahan dilakukan hingga pukul 1.00 WIB.
Dari lokasi tersebut penyidik membawa sejumlah dokumen terkait pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Provinsi Riau. Selain itu, diperkirakan ada enam ruangan di kantor DPRD Riau yang disegel, diantaranya ruang sekretariat dewan dan humas.
“Kemaren ada beberapa barang yang dilakukan penyitaan terhadap barang yg diduga berhubungan dengan tindak pidana seperti dokumen, peralatan elektronik/komputer dan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto, Rabu (11/9/2024).
Anom memastikan, penggeledahan yang dilakukan penyidik sudah ada penetapan penggeladan dan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Selain itu pelaksanaannya giat tersebut disaksikan penanggung jawab ruangan dan ketua lingkungan setempat yakni RT dan RW,” terang Anom.
Proses ini jelas Anom, terkait proses penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau yang tengah diusut. “Penyidik juga melakukan penyegelan ruangan dan menyita dokumen terkait,” ungkap Anom.
Penggeledahan hari ini lanjut Anom, dimulai penyidik Ditrekrimsus Polda Riau sekitar pukul 9.00 WIB pagi tadi. Sebelumnya kantor Setwan DPRD Riau digeledah penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penggeledahan terkait pengusutan SPPD fiktif di Sekwan Riau dimulai pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 9.00 WIB.
Kemarin, beberapa penyidik terlihat berada di ruang sekretariat dewan provinsi, ditandai ditugaskannya polisi berpakaian lengkap menjaga ruangan tersebut. Disaksikan beberapa ASN, penyidik mengambil beberapa dokumen terkait yang dimasukkan ke dalam kotak besar.
Proses ini dilakukan dalam melanjutkan penyidikan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada periode 2020-2021. Sebelum sampai pada proses ini penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, terdiri dari pejabat Sekwan, Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua, pegawai hingga tenaga kerja harian lepas (THL).
Selain itu, penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Roy Marpaung)