Tangerang,jurnalisme.info –
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan menggelar Loket Keliling PBB-P2 di berbagai kelurahan dan kecamatan. Program ini berlangsung dari 17 hingga 21 September 2024, sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pembayaran pajak serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan PBB. “Kami terus berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan Loket Keliling di 104 kelurahan dan 13 kecamatan secara bergilir. Layanan ini merupakan pelengkap dari sistem pembayaran online yang telah kami sediakan,” ujar Kiki.
Untuk semakin memudahkan masyarakat, pembayaran PBB juga dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay, dan LinkAja. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar melalui gerai kelurahan, konter bank bjb, Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.
Kiki menegaskan, pentingnya pembayaran tepat waktu untuk menghindari sanksi. "Jangan lupa, jatuh tempo pembayaran adalah 30 September 2024. Jika lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen per bulan," tambahnya.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan Loket Keliling PBB-P2:
17-18 September 2024: Kelurahan Cimone, Pabuaran Tumpeng, Poris Jaya, Periuk, Benda, Paninggilan, Kedaung Wetan, Kenanga, Sukaasih, Karang Mulya, Uwung Jaya, Cipadu, Alam Jaya, Kunciran Jaya.
19-20 September 2024: Kelurahan Batuceper, Jurumudi, Sukaasih, Uwung Jaya, Neglasari, Alam Jaya, Karawaci Baru, Margasari, Periuk, Paninggilan, Cipondoh Makmur, Karang Timur, Cipadu, Kunciran.
21 September 2024: Kecamatan Batuceper, Benda, Neglasari, Cibodas, Jatiuwung, Tangerang, Karawaci, Periuk, Ciledug, Cipondoh, Larangan, Pinang.
Masyarakat Kota Tangerang diharapkan dapat memanfaatkan layanan Loket Keliling ini guna mempermudah pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi Pemkot Tangerang atau mengunduh aplikasi TangerangLive melalui Play Store.
(Susanto)