Belitung, Kamis 5 September 2024.
Jurnalisme.Info (JO )
Kami menerima laporan langsung dari masyarakat setempat ( Kacang Butor ) yg mengatakan adanya pembiaran pemanfaatan dan penguasaan air dikawasan Hutan Lindung Gunung Tajam.
Diduga CV.Agunta yang sudah beroperasi lebih dari 20 tahun ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 terkait tentang pemanfaatan dan penguasaan air kawasan Hutan Lindung Gunung Tajam.
Sudah kami klarifikasi mempertanyakan langsung kepada Pihak desa melalui sekdes desa Kacang Butor ( Ricky ) sebagai narasumber dari pihak desa. Pengakuan dari beliau ( Ricky ) sebagai Sekdes Kacang Butor bahwa dulu pada saat awal pembuatan surat izin, pihak CV.Agunta pernah menunjukkan bentuk fisik surat izin pengelola yg dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu Bupati Belitung.
Kalau dari desa, memang pihak perusahaan pernah mau mengajukan pembuatan Sertipikat atau SKT. Dan juga dari pihak desa langsung membuka forum untuk membahas keinginan perusahaan tersebut, namun dari pihak masyarakat pun tidak ada yang setuju.Maka dari itu kami selaku pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan yang ada di Perusahaan CV.Agunta tersebut, ucap Dian selaku sekdes Kacang Butor.
Berdasarkan laporan dari masyarakat (x karyawan) yang bekerja di perusahaan CV.Agunta, terkait ketenaga kerjaan progam BPJS. Mereka yang sudah lama bekerja tidak pernah menggunakan kartu BPJS yg diberikan langsung oleh pihak Perusahaan CV.Agunta. Namun pada saat mereka tidak lagi bekerja, Menurut laporan mereka tidak pernah diberikan kesempatan untuk pengajuan klaim BPJS oleh Perusahaan tersebut.
Kalau dirunut ceritanya, masyarakat (x karyawan ) yg berdomisili di sekitar Perusahaan tersebut, tidak puas dengan Hak Kewajiban pihak perusahaan CV.Agunta. Sampai terjadinya hal" yg tidak diinginkan.
( El Ezra )