Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Pelaku PETI dapat di Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar". Kapolsek Pelepat Katakan Saat Beri pemahaman Anti PETI Pada Warga Dusun Sekampil

Kamis, 05 September 2024 | September 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T13:42:26Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Jurnalisme-Info. Jajaran Polsek Pelepat Polres Bungo Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Aktivitas PETI Serta Memberikan Himbahuan Agar Tidak Main Hakim Sendiri Terhadap Para Pelaku PETI buka kedapatan tangkap tangan saat beraktivitas.


Kegiatan yang Bertempat di dusun Sekampil Kecamatan Pelepat dilaksanakan Hari Kamis tanggal 5 Agustus 2024 pukul 11.00 wib dengan Personil Aipda. Harmoko selaku Ps.Kanit Binmas, Bripka. Efeanto (Bhabinkamtibmas) menyampaikan Menghimbau pesan Kamtibmas kepada masyarakat dusun Sekampil agar tidak melakukan aktifitas yang mana di ketahui Aktivitas ilegal Tambang emas tanpa ijin ( PETI) adalah pelanggar dengan konsekwensi tertulis " Melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar". 


Saat komfirmasi awak media ini di ruang kerjanya Kapolres Bungo melalui Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Fristanto. SH.MH juga menyampaikan bahwa jajarannya dilapangan dipimpin Ipda. Endi Rodi Putra. SH selaku (Waka Polsek) Telah memberi edukasi dan pemahaman dimana dengan cara " Menghimbau Kepada Warga Dusun Sekampil Agar tidak Main Hakim sendiri terhadap Para Pelaku PETI bila kedapatan beraktivitas " dan Sebaiknya Segera Menghubungi Polisi Apabila Mengetahui tempat/lokasi orang yang melakukan aktivitas PETI. Tutup Adha.


Hbl

×
Berita Terbaru Update