Lebak, jurnalisme.info -
Ketua Ormas Badak Banten DPD Kab. Lebak yang biasa di sapa Kang Mus meminta agar Bawaslu menjaga komitmen-nya bahwa tidak tembang pilih dalam penindakan terhadap pelanggaran Pilkada Lebak 2024.
Kang Mus menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait Sdr Nabil dan Amir Hamzah selaku Bakal Cawabup pasangan Hasbi di Pilkada Lebak 2024 tidak memenuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Lebak, apapun alasan yang dikemukakan harusnya lebih menjadi perhatian khusus panggilan Bawaslu karena ini sebenarnya demi kepentingan masyarakat dan kepentingan Umum. Imbuh Kang Mus.
“Saya mendapatkan informasi terkait saudara Nabil dan Amir Hamzah selaku Bakal Cawabup pasangan Hasbi di Pilkada Lebak 2024 tidak memenuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Lebak, apapun alasan yang dikemukakan harusnya lebih menjadi perhatian khusus panggilan Bawaslu karena ini sebenarnya demi kepentingan masyarakat dan kepentingan umum". Tegasnya.
Kang Mus juga menyampaikan bahwa dirinya menduga "Ketidak hadiran saudara Nabil dan Amir dalam undangan Bawaslu adalah hal yang disengaja untuk mengulur waktu, atau bahkan disengaja karena merasa kebal hukum dan berkuasa di tanah Lebak ini, namun kami pastikan untuk saat ini tidak ada yang kebal hukum ditanah lebak ini, Bawaslu harus menindak tegas dengan membuat rekomendasi kepada KPU Lebak agar pasangan Hasbi-Amir tidak di loloskan bilamana terbukti melakukan pelanggaran Pilkada Lebak dengan dugaan curi star kampanye dalam Pesta Rakyat yang di adakan di Plaza Lebak pada tanggal 31 Agustus 2024 Oleh Anggota DPRD Lebak Reggen Abdul Haris, dan Kami dari Badak Banten tidak mempermasalahkan anggaran biaya dan acara pesta rakyat di plaza Lebak yang kami permasalahkan curi setar Kampanye yang akan memicu Pilkada Lebak tidak kondusif." Tutup Kang Mus.
(Ahmad Khotib)