Kerinci Jambi,jurnalisme.info -
Menurut Peraturan seharus nya sang penegak Hukum harus jli dan teliti dalam pengambil setiap keputusan Perkara baik perkara pidata mau pun perkara tindakan pidana agar tidak ada pihak yang di rugikan.
Tapi aneh nya.di pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam pengambilan keputusan dalam sidang perkara perdata yang di pimpin oleh Hakim Ketua Aries Kata Ginting SH keputusan sangat merugikan satu pihak.
Caontoh nya menurut pengkuan para tertugugat Basrman dan kawan kawan, salah satu perkara perdata no 05 Antara saya Basarman dan Kawan kawan sebagai tergugat tahun 2024 Dengan Bambangkariadi selaku penggugat,dalam keputusan tersebut dengan memenang kan pihak penggugat sangat banyak sekali di temu kan kejanggalan.
1. ukuran opjek perkara sangat jauh berbeda dengan keputusan .sama gugatan opjek perkara yang di ajukan kepengadilan 30 piring upahan sementara yang di putus kan 22 piring upahan dan ukuran opjek perkara yang asli berukuran lebih kurang 18 belas piring upahan .sungguh sangat jauh berbeda ,kok kenapa bisa di putus kan pemenang nya penggugat ada apa,? .
2 Semua keterangan saksi saksi tergugat tidak satu pun yang terlampir dalam keputusan perkara seolah tidak di catat dalam persidangan.
3.Semua surat bukti bukti penggugat sangat di ragukan keaslian nya .
kok kenpa ketua pengadilan yang menyidang Kan perkara perdata ini bisa lansung mengambil keputusan tanpa mempertimbang kan dengan seksama dan kenapa semua semua bukti bukit saksi saksi tergugat tidak tercatat
keputusan perkara nomor 05/pdt.g/2024.di Sungai Penuh,sangat merugi kan saya dan kawan kawan saya selaku pihak tetugat jelas ini sangat menimbul kan tanda tanya besar dan dugaan dugaan nekatif kami., kalau seperti ini kami selaku masyarkat kecil tidak percaya lagi sama hukum pengadilan Negeri sungai penuh terang nya kepada media ini
Dan selanjut nya tambahan nya kami berharap kepada pengadilan tinggi jambi dan pusat untuk meninjau ulang kenerja para Hakim khusus Aries Kata ginting SH. dalam menangani perkara perdata atau pun pidana dalam mengambil keputusan itu haranpan kami pungkas dengan nada kecewa.
(Hasiar Masir)