ACEH TAMIANG - jurnalisme online | Polda Aceh, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih periode 2024-2029 yang dilaksanakan di Ruang Sidang gedung DPRK Aceh Tamiang. Senin (9/9/2024).
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan menyanyikan lagu indonesia raya.
Selanjutnya, Pembacaan Keputusan Gubernur Aceh oleh Sekwan Kabupaten Aceh Tamiang sdri Rulita Rina Berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2/1127/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tamiang dan dilanjutkan dengan Prosesi Pengucapan Sumpah Anggota DPRK Aceh Tamiang masa bakti Periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang sdri. Tri Syahriawani Saragih MH.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pembacaan penetapan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Sementara oleh Sekwan Aceh Tamiang sdri Rulita Rina dimana Sdr. Fadlon SH selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang Sementara dan Sdr. Sarhadi menjadi Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang Sementata
Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra juga membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri "Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkaniah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah ini mendapatkan pengamanan ketat dari pihak Polres Aceh Tamiang dan dihadiri ± 300 orang diantaranya Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H, Unsur Forkopimda, Para Komisioner KIP Aceh Tamiang, Para Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Anggota Dewan DPRK Aceh Tamiang lama, Anggota Dewan DPRK Aceh Tamiang Terpilih dan Insan Pers Aceh Tamiang.
Sumber: humas polres Aceh Tamiang