Palembang, Jurnalisme Online - Puluhan massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) melakukan aksi damai unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), untuk meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas terkait Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Hal tesebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel sekaligus Koordinator aksi di dampingi Mukri AS dan Dasri Koordinator Lapangan kepada awak media usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel Rabu (04/09/24).
Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel mengatakan," dalam upaya menjalankan "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparans, Keterbukaan dan Kompetitif dalam melaksanakan Pengadaan barang jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel,"ujarnya
Maka dari itu,"kami Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) melakukan Aksi unjuk rasa damai terkait dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi atas 95 Paket Pekerjaan Sebesar Rp3.776.307.919,62 dan Ketidaksesuaian Kualitas 84 Paket Pekerjaan Sebesar Rp10.432.898.296,80 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Keterlambatan Penyelesaian 20 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dua SKPD Belum Dikenakan Denda Keterlambatan,tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 98 paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten OKU Timur diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 98 paket pekerjaan sebesar Rp3.776 307.919.62 dan di antaranya terdapat ketidaksesuaian kualitas sebanyak 84 paket pekerjaan sebesar Rp10.432.898 296,80 dengan rincian sebagai berikut.
1.Kekurangan Volume 88 Paket Pekerjaan Sebesar Rp3.452.921.440,41 dan Ketidaksesuaian Kualitas 75 Paket Pekerjaan Sebesar Rp9.111.239.558.72 atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUTR, dan
2.Kekurangan Volume Sepuluh Paket Pekerjaan Sebesar Rp323.386.429,21 dan Ketidaksesuaian Kualitas Sembilan Paket Pekerjaan Sebesar Rp1.321.658.738,08 atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Perkim.
Kekurangan volume pekerjaan fisik berupa ketebalan dimensi pekerjaan beton dan aspal Sedangkan kekurangan volume atas peralatan yang tidak digunakan adalah harga peralatan pada harga satuan pekerjaan yang tidak digunakan dalam proses pekerjaan namun tetap dibayar serta ketidaksesuaian kualitas dengan spesifikasi yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
Untuk mengetahui kualitas beton dan aspal yang terpasang di lapangan disepakati dengan melakukan pengujian kualitas di Universitas Bandar Lampung. Pelaksanaan pengujian kualitas dilakukan dengan mengikutsertakan pihak penyedia dan PPK mulai dari pengantaran benda uji dan pelaksanaan pengujian. Atas kualitas pekerjaan terpasang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dilakukan koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Keterlambatan Penyelesaian 20 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dua SKPD Belum Dikenakan Denda Keterlambatan.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp650.743.355.302,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp440.803.582.248,69 atau 67,74%
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, laporan progres fisik dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada Dinas PUTR dan Dinas Perkim menunjukkan terdapat 20 paket pekerjaan pembangunan jalan dan gedung mengalami keterlambatan dari batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan belum dikenakan denda keterlambatan. Hasil perhitungan menunjukkan nilai denda keterlambatan yang belum dikenakan minimal sebesar Rp1.386.916.049,97.
"Hasil wawancara dan Investegasi kami dengan PPK, PPTK, dan Penyedia menyatakan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan material yang susah didapatkan dikarenakan paket pekerjaan banyak dilakukan di akhir tahun serta kondisi lokasi yang sulit saat musim penghujan,"ujarnya.
Perhitungan denda tersebut telah dikomunikasikan dan disepakati bersama dengan PPK, PPTК. dan para penyedia serta diketahui oleh Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran yang dituangkan pada Berita Acara Perhitungan Denda Keterlambatan Pekerjaan. Dinas PUTR dan Dinas Perkim telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp173.130.259,10 sehingga terdapat sisa denda keterlambatan yang belum ditindaklanjuti minimal sebesar Rp1.213.785.790,87 (Rp1.386.916.049,97-Rp173.130.259,10).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada: 1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada huruf b pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia:
a) Huruf (d) melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
b) Huruf (e) menyerahkan harang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit; penyedia dikenai sanksi administratif, dan
5) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e yang menyatakan ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Menyikapi hal tersebut, kami, CACA SUMSEL meminta dan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk ;
1.Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
2.Meminta KEJATI SUMSEL, Untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, PPK, Pihak Ketiga/ Kontraktor untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi.
3.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekrjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
4.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!
Dan,"apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa lagi di Kejati Sumsel dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,"pungkasnya.
Sementara itu, aksi Massa CACA Sumsel di terima oleh Kejati Sumsel, yang di Wakili oleh Burnia Staf Kejati Sumsel yang mengatakan terima kasih kepada CACA Sumsel yang telah melakukan aksi unjuk rasa secara damai dan melaporkan dugaan praktik-praktik pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Laporan dari CACA Sumsel akan kami sampaikan dengan Pimpinan dalam hal ini Kejati Sumsel, dan mudah-mudahan segera di tindak lanjuti,"pungkasnya.
(Mulyadi)